DURI, RIAU24JAM.COM – Sebuah unggahan di media sosial Facebook dari akun Dery Koto memantik perhatian warganet. Pedagang jajanan anak itu mengaku dilarang berjualan di sekitar SDN 20 Mandau oleh kepala sekolah yang baru menjabat sekitar satu bulan.
Dalam unggahan yang dibagikan di Grup Info Duri Riau Online Sekitarnya, Dery menuliskan keluhannya dengan kalimat singkat namun mengundang beragam respons.
“Kami mencari nafkah di sekolah dan dilarang sama kepala sekolah SDN 20 Mandau,” tulis Dery, Senin (3/8/2026).

Unggahan tersebut memperoleh puluhan reaksi dan memicu diskusi panjang di kolom komentar. Sebagian warganet mempertanyakan alasan pelarangan tersebut, sementara yang lain menilai pihak sekolah memiliki kewenangan mengatur lingkungan pendidikan demi ketertiban dan keselamatan siswa.
Saat menjawab komentar warganet, Dery menjelaskan bahwa dirinya tidak berjualan sepanjang hari.
“Kami jualan pas anak-anak istirahat, kalau masuk kami pergi,” tulisnya.
Ia juga menyebut bahwa selama ini para pedagang turut berkontribusi menjaga kebersihan.
“Kami pun bayar uang sampah penjaga sekolah,” ungkap Dery.
Menurut pengakuannya, kebijakan tersebut baru diterapkan sejak kepala sekolah baru mulai bertugas.
“Biasanya kepsek gak pernah kayak gini. Baru menjabat satu bulan, larang orang jualan untuk mencari nafkah,” tulisnya lagi.
Pro dan Kontra di Kolom Komentar
Unggahan tersebut langsung mengundang beragam tanggapan dari masyarakat.
Seorang warganet, Simon Parlauangan, mempertanyakan alasan kebijakan tersebut.
“Takut bersaing kah kepsek SDN 20 Mandau?” komentarnya.
Sementara Wahyu Putra berpendapat bahwa pada umumnya tidak ada larangan pedagang berjualan di sekitar sekolah.
“Gak ada larangan di setiap sekolah,” tulisnya.
Berbeda dengan itu, Yasadana Garuda menilai persoalan tersebut harus dilihat dari lokasi berjualan.
“Berjualan saja di mana ada yang memang untuk lapak. Selama tidak di garis pagar sekolah atau dalam sekolah, maka tidak ada hak sekolah menghalangi pedagang. Jualan dijaga kualitas dan kebersihan. Harga itu urusan bapak ibu,” tulisnya.
Ia juga menyarankan agar apabila memang terjadi pelarangan, peristiwa tersebut didokumentasikan sebagai bahan klarifikasi.
Sementara Rinal Calm mencoba melihat persoalan dari dua sisi.
“Pedagang dan kepala sekolah sama-sama salah,” tulisnya.
Menurutnya, pedagang yang menggunakan badan jalan atau halaman depan sekolah dapat menimbulkan kemacetan dan sampah. Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar kebijakan sekolah tidak semata-mata bertujuan melindungi kepentingan kantin sekolah.
Komentar lain datang dari Arnol Irwanto Sitompul yang mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.
“Alasannya apa? Apakah kepseknya takut makanannya tidak steril atau mengganggu proses belajar mengajar?” tulisnya.
Sedangkan Ardian Adityawarman menduga larangan itu mungkin berkaitan dengan lokasi pedagang yang dianggap berada di lingkungan sekolah atau menghalangi akses jalan.
Perlu Klarifikasi dari Pihak Sekolah
Perdebatan di media sosial tersebut menunjukkan adanya dua kepentingan yang sama-sama penting. Di satu sisi, pedagang kecil menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan di sekitar sekolah. Di sisi lain, pihak sekolah memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, bersih, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala SDN 20 Mandau mengenai alasan kebijakan pelarangan tersebut.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, media masih berupaya menghubungi pihak SDN 20 Mandau guna memperoleh penjelasan resmi terkait kebijakan dimaksud, termasuk apakah larangan tersebut didasarkan pada aturan sekolah, pertimbangan keamanan siswa, kebersihan lingkungan, atau ketentuan dari instansi terkait.(*)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan unggahan yang telah beredar di ruang publik media sosial dan komentar pengguna. Pernyataan dalam unggahan tersebut merupakan klaim dari pemilik akun dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen. Oleh karena itu, keterangan dari pihak sekolah diperlukan agar informasi tersaji secara berimbang sesuai kaidah jurnalistik.







Kolom Komentar post