BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan, tersangka yang diamankan berinisial A.S.S alias N (32), yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian terkait perkara narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Wonosobo, Jalan Utama Gang Astri, Desa Talang Mandi, Kecamatan Mandau.
Kapolsek Mandau menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis mengenai keberadaan tersangka di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kompol Primadona.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan penangkapan tersebut dinilai menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi bangsa.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.**









Kolom Komentar post