BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Penindakan bergerak cepat, tanpa ruang jeda. Jajaran Polsek Mandau kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis malam (2/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Tiga pria diamankan bersama barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan transaksi narkotika di Jalan Karang Anyer II. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti tim Opsnal Reskrim dengan penyelidikan tertutup dan pemantauan di lokasi.
Saat operasi dilakukan, petugas mengamankan tiga pria berinisial MS (32), RC (28), dan TS (30). Dari tangan MS, polisi menemukan lima paket diduga sabu terdiri dari tiga paket berukuran besar dan dua paket kecil yang diduga siap edar. Selain itu, turut disita satu unit handphone Oppo warna putih, uang tunai Rp935.000, serta satu unit timbangan digital yang lazim digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas informasi publik yang ditindaklanjuti secara terukur di lapangan.
“Informasi dari masyarakat kami respons cepat. Tim langsung melakukan penyelidikan hingga penindakan di lokasi. Dari tangan tersangka, kami amankan lima paket sabu berikut alat pendukungnya. Ini indikasi kuat adanya aktivitas peredaran, bukan sekadar penggunaan,” tegas Kapolsek Mandau.
Ia menambahkan, pola peredaran yang ditemukan menunjukkan adanya peran yang berbeda di antara para tersangka. “Dari hasil pemeriksaan awal, MS diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar. Sementara dua lainnya datang untuk membeli dan menggunakan. Ini pola klasik, tapi tetap kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.
Kapolsek juga memastikan bahwa proses pengembangan tidak akan berhenti pada penangkapan di tingkat bawah. “Kami tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap. Siapa pemasoknya, dari mana barang ini berasal, itu sedang kami kejar. Target kami jelas: memutus rantai, bukan sekadar menangkap,” katanya.
Ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif dan tes urine. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Menutup keterangannya, Kapolsek Mandau menegaskan sikap tegas institusinya terhadap kejahatan narkotika. “Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah kami. Ini komitmen yang tidak bisa ditawar. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif. “Kami butuh dukungan masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat kami bertindak,” pungkasnya.
Pengungkapan ini kembali menegaskan satu hal: perang terhadap narkotika bukan operasi sesaat, melainkan kerja berkelanjutan di mana ketegasan aparat dan keberanian masyarakat menjadi garis depan yang tak boleh longgar.
(rb/24j)








Kolom Komentar post