BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Dalam rentang waktu hanya beberapa jam, aparat bergerak senyap lalu menghantam. Jajaran Polsek Mandau menunjukkan eskalasi serius dalam perang melawan narkotika dengan mengungkap tiga rangkaian kasus sekaligus, menyeret lima tersangka dari level pengguna hingga pemasok, Rabu (25/3/2026) dini hari.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 00.30 WIB itu menjadi titik awal terbongkarnya jaringan sabu di wilayah Kecamatan Mandau. Bertempat di sebuah warung lontong di Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau meringkus dua pria berinisial A.S (41) dan A.H (43).
Dari lokasi sederhana yang kerap luput dari kecurigaan, polisi menemukan 7 paket sabu terdiri dari 3 paket besar, 1 sedang, dan 3 kecil beserta 3 timbangan digital, alat hisap, uang tunai Rp1.155.000, dua unit ponsel, dan tas hitam yang diduga menjadi sarana transaksi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. “Kami bergerak cepat, terukur, dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 02.00 WIB, tim kembali melakukan penindakan di Jalan Rangau Km 04, Kelurahan Pematang Pudu. Dengan metode penyamaran, petugas menangkap dua pemuda, D.R.A (25) dan M.J (19), saat transaksi berlangsung. Dari tangan keduanya diamankan 9 paket kecil sabu, dua unit handphone, serta satu sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pemasok yang kemudian menjadi target pengembangan. Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil mengamankan R.H (29) di kawasan Jalan Kayangan. Ia diduga kuat sebagai pemasok dalam jaringan tersebut.
Dari tangan R.H, petugas menyita 1 paket besar sabu, satu unit handphone, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik pembungkus yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika. Penangkapan ini menguatkan dugaan adanya mata rantai distribusi yang terorganisir, dari pemasok hingga pengguna lapangan.
“Atas pengungkapan ini, kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau. Ini komitmen yang tidak bisa ditawar,” tegas Kapolsek.
Seluruh tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 112 hingga Pasal 114 yang membawa ancaman hukuman berat.
Lebih jauh, Kapolsek Mandau menekankan bahwa pemberantasan narkoba bukan semata tugas aparat, melainkan tanggung jawab kolektif. Melalui program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), masyarakat diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Perang ini belum selesai. Tapi satu hal pasti kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Bersama masyarakat, kita jaga Mandau tetap bersih,” pungkasnya.
(rb/r24j)









Kolom Komentar post