BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Aksi peredaran sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan kembali terbongkar. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dan alat isap.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing VV (38), perempuan, dan EJ (37), laki-laki. Keduanya kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, pengungkapan terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 00.51 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 11 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan,” tegas AIPDA Juliandi Bazrah, Selasa (3/3/2026).
Ia menambahkan, dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang yang berada di dalam rumah.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket kecil diduga sabu di samping tempat tidur. Dari lokasi, kami juga mengamankan dua unit handphone, satu alat isap atau bong, satu mancis, serta plastik pembungkus,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka VV mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial L yang kini masih dalam pengejaran.
“Tersangka mengakui sebelumnya menerima 10 paket kecil sabu. Sembilan paket telah terjual, sementara satu paket yang tersisa rencananya akan digunakan bersama tersangka EJ,” ungkapnya.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres Bengkalis menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak tegas dan cepat,” pungkasnya.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(*)








Kolom Komentar post