fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Nasional

Riva Siahaan Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara

oleh Leon
Kamis, 26 Feb 2026 | 20:03 WIB
dalam Nasional
17 0
0
Riva Siahaan Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

JAKARTA, RIAU24JAM.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan,” ujar Fajar dalam persidangan.

Berita Terkait

Foto: Ilustrasi/Rb/R24j

Ketika Akal Tertinggal, Naluri Menguasai

20 Februari 2026
146
Foto: Ilustrasi/Rb

Berisik Tapi Kosong: Bukan Semua yang Nyaring Itu Bernilai

20 Februari 2026
109
Lokasi judi sabung ayam, tempat ditembaknya tiga polisi Lampung. (Tommy Saputra/detikSumbagsel)

1 Warga Sipil Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi Lampung

20 Maret 2025
301

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan sejumlah ketentuan tambahan. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda dimaksud.

Namun, apabila hasil penyitaan dan pelelangan tersebut tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak terbayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim turut membacakan vonis terhadap dua terdakwa lainnya dari total sembilan orang yang diproses, yakni Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku eks Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan tata kelola distribusi dan perdagangan minyak mentah serta produk kilang di lingkungan subholding Pertamina dan KKKS dalam kurun waktu lima tahun.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim menyampaikan kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum agar menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu yang telah ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan.**

Tags: KorupsiPatra niagaPN Jakarta PusatRiva Siahaan
Post Selanjutnya
Sikat Bandar Sabu Jangkang, Polres Bengkalis Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Sikat Bandar Sabu Jangkang, Polres Bengkalis Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Foto: Ilustrasi/Rb/R24j

Tak Ada Kompromi! Kapolres Bengkalis Nyatakan Perang Total terhadap Narkoba

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Etika yang Tergerus: Polemik “Media Sampah” dan Riuhnya Amplifikasi Digital

Etika yang Tergerus: Polemik “Media Sampah” dan Riuhnya Amplifikasi Digital

1 April 2026
46
Satresnarkoba Bengkalis Bekuk 3 Pelaku, Satu Honorer PU Tersandung Sabu

Satresnarkoba Bengkalis Bekuk 3 Pelaku, Satu Honorer PU Tersandung Sabu

1 April 2026
132
Mobdin Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terjungkal di Lintas Pakning, Sunyi yang Menggema di Balik Kecepatan

Kasatlantas, AKP Shandra: Micro Sleep Picu Tabrakan Innova dan Fortuner di Lintas Pakning

31 Maret 2026
258
Foto: Ilustrasi/r24j

“Media Sampah” dan Paradoks Kekuasaan di Ruang Publik

31 Maret 2026
101
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In