JAKARTA, RIAU24JAM.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan,” ujar Fajar dalam persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan sejumlah ketentuan tambahan. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda dimaksud.
Namun, apabila hasil penyitaan dan pelelangan tersebut tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak terbayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim turut membacakan vonis terhadap dua terdakwa lainnya dari total sembilan orang yang diproses, yakni Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku eks Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan tata kelola distribusi dan perdagangan minyak mentah serta produk kilang di lingkungan subholding Pertamina dan KKKS dalam kurun waktu lima tahun.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim menyampaikan kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum agar menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu yang telah ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan.**










Kolom Komentar post