BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Seorang pria yang diduga bandar besar sabu diringkus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kamis malam (26/2/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah menegaskan bahwa tersangka berinisial U.S. (24) bukan pengedar eceran, melainkan pemasok utama narkotika jenis sabu di wilayah Jangkang dan sekitarnya.
“Tersangka U.S. bukan pengedar kecil. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, yang bersangkutan merupakan bandar besar yang selama ini memasok narkotika jenis sabu di wilayah Desa Jangkang dan sekitarnya,” tegas AIPDA Juliandi Bazrah, mewakili Kapolres Bengkalis.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 93,48 gram, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, serta satu unit telepon genggam berbasis Android.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan wilayah Jangkang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka saat diduga hendak melakukan transaksi. Namun, satu orang rekan tersangka berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Saat dilakukan penindakan, tersangka diduga hendak melakukan transaksi. Satu orang rekan tersangka melarikan diri dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Juliandi.
Hasil pemeriksaan juga menguatkan dugaan keterlibatan aktif tersangka dalam jaringan narkotika. Tes urine yang dilakukan terhadap U.S. menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.
“Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif Methamphetamine. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis menegaskan tidak akan memberi ruang bagi bandar narkoba dan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi, termasuk WhatsApp Kapolres Bengkalis. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak,” pungkas Juliandi.**










Kolom Komentar post