BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika). Dalam operasi beruntun, polisi berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau, pada Minggu (8/2/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.26 WIB di tepi Jalan Siak Gang Selamet. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.P. (33) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat kotor total 3,21 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Tak berselang lama, sekitar pukul 17.07 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Gang Usmon, Jalan Siak, Kelurahan Balai Makam. Dalam pengungkapan kedua ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial N alias NOP (47), yang diduga sebagai bandar sabu. Pelaku diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd., menjelaskan bahwa kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari dua lokasi berbeda, kami mengamankan dua terduga pelaku peredaran narkotika beserta barang bukti,” ujar AIPDA Juliandi Bazrah.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku N, petugas mengamankan tiga paket sabu dengan berat kotor 1,00 gram, tiga unit handphone, satu timbangan digital, uang tunai sebesar Rp3.350.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Hasil pemeriksaan awal dan tes urin terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif methamphetamine. Kepada petugas, pelaku N mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial J, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berdomisili di Kota Dumai.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran narkoba. Setiap pelaku akan kami proses secara profesional, intensif, dan sesuai SOP. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.(*)








Kolom Komentar post