DURI, RIAU24JAM.COM – SPBU Dodo Balai Raja 14.287.6121 Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis memberikan hak jawab dan koreksi terkait pemberitaan Riau24jam.com Minggu 14 Desember 2025 berjudul “SPBU Balai Raja Jadi Titik Macet Nasional, Dugaan Mafia Solar Subsidi Mencuat.”
Hak jawab dan hak koreksi disampaikan Agus Wibisono Renwarin selaku Management SPBU Dodo Balai Raja 14.287.6121, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Lintas Duri – Pekanbaru, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Dalam suratnya, SPBU Dodo Balai Raja 14.287.6121 menyatakan:
Sehubungan dengan Surat Dewan Pers Nomor : 149/DP/K/I/2026 pada Tanggal 04 Februari 2026 perihal Penyelesaian Pengaduan, bersama ini kami sampaikan bahwa Dewan Pers telah menilai pemberitaan Saudara terkait SPBU Balai Raja dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Berdasarkan rekomendasi resmi Dewan Pers, dengan ini kami meminta Saudara untuk :
1. Melayani dan memuat Hak Jawab kami secara proporsional selambat-lambatnya 2×24 jam sejak surat ini diterima.
2. Menautkan Hak Jawab tersebut pada URL berita awal yang telah dicabut /dikoreksi.
3. Memberikan catatan pada Hak Jawab bahwa berita awal dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.
4. Menjelaskan alasan pencabutan berita kepada publik sebagaimana diatur Peraturan Dewan Pers.
Demikian Surat ini kami sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana ketentuan Dewan Pers dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bahwa sebagai hak Jawab kami sampaikan sebagai berikut:
Sehubungan dengan pemberitaan sejumlah Media Siber yang terbit pada Tanggal 14-15 Desember 2025 terkait SPBU Balai Raja 14.287.6121, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis – Riau. Dengan ini kami menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut :
Bahwa pemberitaan yang menuduh adanya “Mafia BBM Bersubsidi”, “Penjarahan Solar” dan “Permainan Solar di SPBU Balai Raja” telah kami laporkan secara resmi kepada Dewan Pers Republik Indonesia karena dinilai tidak akurat, tidak berimbang dan merugikan nama baik SPBU Balai Raja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dewan Pers melalui Surat Nomor : 149/DP/K/I/2026 pada Tanggal 04 Februari 2026 telah melakukan penilaian dan menyatakan bahwa pemberitaan yang dimuat oleh sejumlah media siber tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya karena :
1. Tidak melakukan verifikasi yang memadai.
2. Tidak memberikan ruang konfirmasi kepada pihak SPBU Balai Raja.
3. Tidak menerapkan prinsip keberimbangan.
4. Adanya kemiripan isi berita (Copy Paste) meskipun berbeda judul.
Kami menegaskan bahwa SPBU Balai Raja 14.287.6121 tidak pernah melakukan praktik mafia BBM Bersubsidi. Penjarahan Solar, maupun permainan distribusi BBM sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut. Seluruh kegiatan operasional SPBU Balai Raja dilaksanakan sesuai ketentuan dan pengawasan yang berlaku.
Kami menghormati kebebasan pers dan fungsi media sebagai kontrol sosial. Namun, kebebasan pers wajib dijalankan secara profesional, berimbang, terverfikasi dan bertanggung jawab agar tidak mencederai hak dan nama baik pihak yang diberitakan.
Hak Jawab ini kami sampaikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pers, Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, serta rekomendasi resmi Dewan Pers dan wajib dimuat secara utuh serta ditautkan pada berita awal yang telah dicabut atau dikoreksi oleh media yang bersangkutan.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan untuk dimuat sebagaimana mestinya.
Isi berita sebelumnya yang diterbitkan di media Riau24jam.com pada Senin 14 Desember 2025 sebagai berikut :
SPBU Balai Raja Jadi Titik Macet Nasional, Dugaan Mafia Solar Subsidi Mencuat
PINGGIR, RIAU24JAM.COM — Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Aktivitas ilegal tersebut tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan melumpuhkan arus lalu lintas di Jalan Nasional Duri–Kandis, tepatnya di Kelurahan Balai Raja, pada Ahad (14/12/2025).
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan, SPBU nomor 14.287.6121 dipadati deretan kendaraan pelangsir yang diduga kuat menguasai distribusi solar subsidi. Antrean kendaraan mengular, tak hanya memenuhi area SPBU, namun meluber hingga ke badan jalan nasional. Akibatnya, kemacetan panjang tak terhindarkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kondisi tersebut memicu kemarahan warga dan pengendara yang terjebak berjam-jam di tengah kemacetan. Lebih ironis, masyarakat yang seharusnya berhak menikmati solar subsidi justru kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari.
“Ini sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan. Pelangsir bisa keluar masuk dengan bebas, sementara kami masyarakat kecil harus antre berjam-jam. Tidak pernah ada penindakan, seolah dibiarkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi semakin parah ketika kendaraan bertonase besar dan berukuran panjang ikut mengantre. Arus lalu lintas lumpuh, antrean kendaraan mencapai ratusan meter, klakson bersahutan, dan emosi pengendara tak terbendung.
Ironisnya, kondisi semrawut tersebut diduga berlangsung tanpa pengawasan ketat dari pengelola SPBU. Pengelola terkesan membiarkan praktik di lapangan, meski dampaknya nyata mengorbankan kepentingan publik.
Kasus ini kembali membuka lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di tingkat lapangan. Dugaan keterlibatan jaringan terorganisir tak bisa diabaikan, mengingat pola antrean dan aktivitas pelangsir yang terjadi berulang kali tanpa hambatan berarti.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Pertamina, serta instansi terkait untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Publik menuntut agar subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, bukan justru dikuasai mafia yang merampas hak rakyat kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh redaksi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan aktivitas pelangsir serta pengelolaan distribusi BBM subsidi di lokasi tersebut, namun belum mendapatkan respons.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak SPBU, Pertamina, maupun instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)
Berikut linknya :
https://riau24jam.com/2025/12/14/spbu-balai-raja-jadi-titik-macet-nasional-dugaan-mafia-solar-subsidi-mencuat/
Catatan Redaksi: Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media Riau24jam.com sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.
“Alasan terkait pencabutan di link media Riau24jam.com karena adanya beberapa pihak terkait meminta dan akan menyelesaikan persoalan antrian yang terjadi di SPBU Balai Raja tersebut.”
Riau24jam.com










Kolom Komentar post