MANDAU, RIAU24JAM.COM — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan berinisial N.T di wilayah hukum Polsek Mandau. Pelaku berinisial E.A.I (45), yang diketahui merupakan suami siri korban, kini telah diamankan polisi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar AIPDA Juliandi Bazrah.
Peristiwa pengancaman itu terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Cengkeh Gang Sengon, Kecamatan Mandau. Saat itu, korban mendatangi pelaku dengan maksud menyampaikan pesan dari Ketua RT. Namun, pelaku justru marah dan melakukan kekerasan terhadap korban.
“Pelaku memaki korban, meludahinya, serta mendorong korban hingga terjatuh ke aspal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kaki dan benturan di kepala,” jelasnya.
Kekerasan tidak berhenti sampai di situ. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan mengejar korban, sehingga korban merasa nyawanya terancam dan memilih melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
“Karena merasa terancam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau,” tambah Juliandi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat. Pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 15.51 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah pisau berwarna putih yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, E.A.I dijerat dengan Pasal 466 jo Pasal 449 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman dengan kekerasan.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta tindakan kriminal lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkalis.**







Kolom Komentar post