DURI, RIAU24JAM.COM — Aktivitas mencurigakan mobil tangki air (water tank) yang berulang kali keluar-masuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, memantik sorotan publik. Kendaraan tersebut diduga kuat dimanfaatkan untuk melansir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan, mobil tangki air itu tampak melakukan pengisian solar secara berulang dalam rentang waktu yang relatif singkat. Pola pengisian yang dinilai tidak wajar tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Tak hanya itu, awak media juga memperoleh informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa mobil water tank tersebut diduga milik seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Pinggir. Oknum tersebut disebut-sebut telah cukup lama terindikasi terlibat dalam praktik pelangsiran solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Mandau dan sekitarnya. Informasi ini masih terus didalami untuk kepentingan konfirmasi dan verifikasi lanjutan.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas mobil tangki air tersebut bukan terjadi sekali atau dua kali, melainkan hampir setiap hari. Kendaraan yang sama disebut kerap mondar-mandir masuk ke area SPBU dengan dalih pengisian rutin.
“Kalau memang hanya untuk kebutuhan operasional, rasanya tidak masuk akal bolak-balik seperti itu. Ini sudah sering kami lihat dan sangat mencolok,” ujar seorang warga kepada awak media, Ahad (28/12/2025).
Masyarakat menduga solar subsidi yang diperoleh tersebut kemudian dilansir untuk kepentingan di luar peruntukan resmi, termasuk dugaan dijual kembali dengan harga non-subsidi. Praktik semacam ini dinilai sangat merugikan masyarakat kecil, terutama pelaku usaha mikro, petani, nelayan, dan sektor produktif lainnya yang sangat bergantung pada ketersediaan solar subsidi.
Secara hukum, tindakan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU Migas, ditegaskan bahwa: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
Selain itu, keterlibatan aparat penegak hukum jika terbukti dapat memperberat sanksi karena bertentangan dengan kode etik profesi dan prinsip penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Menyikapi dugaan tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, instansi terkait, serta pihak Pertamina untuk segera turun tangan melakukan pengawasan ketat dan penyelidikan menyeluruh. Warga berharap tidak ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola SPBU, Polsek Pinggir, serta instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang.**








Kolom Komentar post