BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Komitmen Polres Bengkalis dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui jajaran Polsek Mandau, aparat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Pertanian, Gang Paris 2, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y.Y. (28) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp250.000, satu dompet kecil, satu timbangan digital, serta satu plastik warna putih yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKP I Made Pasek.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Keterangan itu masih terus didalami penyidik untuk mengungkap mata rantai peredaran serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka. Setiap informasi akan kami telusuri secara profesional guna mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan mengenai penyesuaian pidana yang berlaku.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, perang melawan narkotika bukan semata menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa.
“Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi fondasi utama dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Dukungan dan kepedulian masyarakat dinilai menjadi kekuatan penting dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.**







Kolom Komentar post