JAKARTA, RIAU24JAM.COM — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman selebritas Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara terkait kasus pemerasan bos skincare Reza Gladys dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan itu dijatuhkan setelah majelis hakim menolak upaya banding yang diajukan baik oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam putusan terbarunya, hakim PT Jakarta menyatakan Nikita Mirzani tidak hanya terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tetapi juga terlibat aktif dalam dugaan pemerasan sebagaimana dilaporkan oleh Reza Gladys. Majelis hakim tingkat banding juga menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman berdasarkan pasal UU ITE.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Sri Andini, dikutip dari kanal YouTube Rayben Entertainment, Selasa (8/12/2025).
Sri Andini juga menegaskan bahwa Nikita Mirzani dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dakwaan alternatif pertama dan kedua penuntut umum.
“Yang bersangkutan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.
Dengan tambahan dua unsur pidana tersebut, PT Jakarta memperberat vonis terhadap Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Putusan ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.







Kolom Komentar post