DURI, RIAU24JAM.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkoba. Sebanyak 4.480 gram sabu jaringan internasional berhasil digagalkan penyebarannya dalam operasi di Pelabuhan Ro-Ro Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Bengkalis, Riau, pada Rabu (26/11/2025) lalu.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Kris Tofel, bersama tamu undangan dan pihak terkait lainnya di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Rabu (10/12/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial FA (kurir), HK (koordinator), HS (kurir), dan DP (kurir) beserta barang bukti lima paket besar sabu dengan total berat 4.480 gram.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Rupat. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti,” ujar Kapolres.
Saat penyelidikan, petugas melihat FA dan HK membawa tas dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati lima paket besar berisi sabu.
Usai temuan tersebut, keduanya langsung diinterogasi. “FA dan HK mengaku diperintah seseorang berinisial A yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menjemput dan mengamankan paket sabu itu. Mereka juga menyebut dua rekannya sedang menunggu di Pelabuhan Ro-Ro Dumai. Dari sana, pengembangan kami lakukan,” jelas Kapolres.
Sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, HS dan DP, yang mengaku siap membawa paket haram itu untuk kemudian dibawa bersama FA dan HK menuju Jambi.
Aksi keempat pelaku berhasil digagalkan sebelum narkoba tersebut beredar lebih luas. “Para tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau maksimal hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres.(*)










Kolom Komentar post