BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional. Tiga orang kurir berhasil ditangkap bersama barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu, Happy Five, dan canabis flower. Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis dengan Bea Cukai Bengkalis setelah penyelidikan intensif selama empat hari.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Res Narkoba, AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., menyebut operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana masuknya narkotika melalui jalur laut Selat Malaka ke Bengkalis pada Sabtu (6/9/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Khusus Elang Malaka bersama Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan di sepanjang perairan Pulau Bengkalis. Tim dibagi menjadi dua, yaitu tim laut dan tim darat, untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim laut bersama Bea Cukai mendeteksi sebuah speed boat melaju kencang menuju perairan Dumai. Tim darat kemudian bergerak menyisir pesisir Dumai, hingga melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX mengambil sebuah karung di area pantai. Petugas mencoba melakukan penindakan, namun pelaku melakukan perlawanan.
Pelaku berinisial WA alias Deni (30), buruh asal Kabupaten Kepulauan Meranti, akhirnya berhasil diamankan. Saat memeriksa karung yang dibawa pelaku, petugas menemukan satu koper kuning berisi 10 bungkus sabu dengan berat kotor 9.439,96 gram, 73 bungkus canabis flower (38 bungkus hitam dan 35 bungkus merah), 375 strip pil Happy Five (3.750 butir), 3 unit handphone Android, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX, 1 unit mobil Mitsubishi Xpander baru warna silver, dan 1 koper kuning dan 1 karung putih.
Jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa paket narkotika ini merupakan bagian dari distribusi jaringan besar yang memanfaatkan jalur laut internasional.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat perintah dari dua orang pengendali berinisial RIA dan TOYE (dalam penyelidikan) untuk menjemput paket tersebut di kawasan Dumai Ecopark. Barang haram itu rencananya akan dibawa menuju Pekanbaru.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan. Pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, dua kurir lainnya berhasil ditangkap di sebuah indekos di Jalan Tegalega, Kota Dumai. Mereka adalah WKZ alias Rio (29), seorang pelaut, dan MRS alias Kiki (26), yang belum bekerja. Keduanya diamankan saat berada di dalam mobil Mitsubishi Xpander bernomor polisi BM 1494 JE. Mereka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial Armen (dalam penyelidikan).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasat Res Narkoba AKP Kris Tofel menegaskan komitmen pihaknya dalam memutus jalur masuk narkotika melalui perairan Selat Malaka, yang selama ini menjadi rute favorit jaringan internasional.
“Informasi masyarakat sangat membantu. Kami akan terus memperkuat pengawasan laut bersama Bea Cukai,” tegasnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu para pengendali jaringan yang diduga berada di luar daerah. (*)










Kolom Komentar post