BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah rumah di Jalan Sri Menanti, RT 005 RW 002, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Satu orang pelaku berinisial R (38) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis (6/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP A/14/XI/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS, tanggal 6 November 2025, terkait dugaan TPPO dan/atau pelanggaran keimigrasian.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yon Mabel, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku berinisial R yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Pelaku diduga menampung sejumlah calon pekerja migran ilegal di rumahnya untuk diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Iptu Yon Mabel, Senin (10/11/2025).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita enam unit telepon genggam dan empat paspor milik calon pekerja migran sebagai barang bukti. Selain pelaku, petugas juga mengamankan delapan orang korban yang diduga calon pekerja migran ilegal (PMI) asal berbagai daerah seperti Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Dumai, dan Rokan Hilir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum diamankan, para korban sempat menginap dua malam di rumah pelaku. Mereka sebelumnya juga ditampung selama tiga hari di sebuah penginapan di Desa Pangkalan Nyirih bersama 16 orang lainnya. Rencananya, seluruh korban akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui jalur laut.
“Pelaku mengaku bekerja sama dengan dua orang lainnya berinisial DK dan DD yang saat ini berstatus buron (DPO). Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya,” tambah Iptu Yon Mabel.
Seluruh korban dan pelaku kini telah dibawa ke Polsek Rupat Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, tiga orang calon PMI lainnya yang sempat melarikan diri akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Rupat Utara pada Kamis pagi.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan tindak pidana perdagangan orang di wilayah pesisir Bengkalis, yang kerap dijadikan jalur pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi yang diakui pemerintah.**








Kolom Komentar post