DURI, RIAU24JAM.COM – Kapolsek Mandau, Kompol Primadona Caniago, menanggapi aksi damai yang dilakukan sejumlah warga terkait dugaan penggelapan dana Koperasi HKBP pada Selasa (21/10/2025). Ia meminta para nasabah yang merasa dirugikan agar membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada para nasabah yang merasa dirugikan untuk membuat laporan secara resmi. Jangan hanya menuntut tindak lanjut jika laporan belum ada,” ujar Kompol Primadona kepada awak media, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, sebelumnya sempat ada laporan dari salah seorang nasabah bernama Utler Hutapea. Namun, laporan tersebut telah dicabut kembali.
“Kami sudah menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur. Saat penyelidikan berlangsung, pelapor tidak dapat menunjukkan bukti yang diminta, sehingga akhirnya laporan itu dicabut,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Dumai itu.
Menanggapi isu adanya permintaan uang Rp50 juta oleh pihak Polsek Mandau, Kompol Primadona menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Kami sudah melakukan pengecekan. Tidak ada anggota yang meminta uang, dan pihak yang menuduh pun tidak dapat menunjukkan bukti yang kuat,” tegasnya.
Terkait surat kuasa yang disebut diberikan kepada seseorang bernama Girsang, Kapolsek menyebut dokumen tersebut tidak sah secara hukum.
“Kami sudah menerima salinan surat kuasa dalam bentuk PDF, namun terdapat kejanggalan. Nama pemberi kuasa tidak jelas, dan di surat tersebut terdapat dua materai yang menimbulkan keraguan keasliannya,” ungkapnya.
Kompol Primadona memastikan, jika ada laporan resmi dari korban yang disertai identitas dan jumlah kerugian yang jelas, pihaknya akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami juga mengimbau agar pemberian kuasa dilakukan kepada pihak yang memiliki legalitas, seperti pengacara yang memahami aspek hukum,” tutupnya.**








Kolom Komentar post