DURI, RIAU24JAM.COM – Sejumlah guru di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, mengeluhkan kebijakan terbaru mengenai iuran organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebesar Rp10.000 per orang yang disampaikan melalui grup WhatsApp.
Seorang guru yang tergabung dalam PGRI Kecamatan Mandau, namun enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa sebelumnya potongan iuran sudah dilakukan setiap kali gajian melalui daftar amprah.
“Dulu memang ada potongan iuran, tapi hanya sebesar Rp6.000. Sekarang naik menjadi Rp10.000. Sebelumnya guru honorer dan tenaga administrasi (TU) tidak dikenai iuran, tetapi kini semuanya wajib membayar,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Ia menambahkan, seharusnya tenaga administrasi sekolah tidak dikenai iuran karena mereka bukan tenaga pendidik, melainkan tenaga kependidikan (non-tendik) yang bertugas membantu administrasi dan pemberkasan di sekolah.
“Sebelumnya pengurus PGRI sempat menggelar rapat kesepakatan dengan seluruh anggota terkait iuran. Namun, kali ini keputusan kenaikan iuran Rp10.000 itu langsung ditetapkan tanpa musyawarah. Jumlahnya pun disamakan bagi guru ASN, honorer, maupun TU,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti ketidakjelasan penggunaan dana iuran tersebut.
“Kami tidak tahu peruntukan iuran itu untuk apa. Setiap kali ada kegiatan PGRI, kami tetap diminta iuran tambahan. Kalau dihitung jumlah guru ASN, honorer, dan TU di Mandau cukup banyak, tentu jumlah uang yang terkumpul juga besar,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Kecamatan Mandau, Amril, S.Ag., M.Pd., saat dikonfirmasi membenarkan adanya iuran tersebut. Ia menyebut aturan tentang iuran sebenarnya sudah ada dari tingkat pusat.
“Aturan tertulisnya memang ada dari pusat untuk seluruh guru dan tenaga kependidikan. Hanya saja selama ini pelaksanaannya belum berjalan,” kata Amril, yang juga menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Mandau.
Dihubungi terpisah, Sekretaris PGRI Kabupaten Bengkalis, Sundakir, S.E., M.Pd., menjelaskan bahwa ketentuan iuran telah diatur dalam AD/ART organisasi PGRI, mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan.
“Persentasenya sudah ditetapkan untuk masing-masing tingkatan organisasi. Misalnya, Rp2.000 dialokasikan untuk bantuan lembaga hukum guru. Nanti bisa kita bahas lebih rinci soal sistem iuran PGRI secara nasional,” terang Sundakir, yang juga menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 8 Mandau.**








Kolom Komentar post