Pekanbaru, Riau24jam.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta meningkatkan sinergi antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan aparat penegak hukum, PT Bumi Laksamana Jaya (Perseroda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kota Pekanbaru, Rabu (8/10/2025).
FGD yang mengusung tema “Sinergi PT Bumi Laksamana Jaya (Perseroda) dan Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam Penguatan Tata Kelola dan Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan PI 10% dan Investasi” ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Direktur PT BLJ, Abdul Rahman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara perusahaan dan Kejari Bengkalis, khususnya dalam hal pendampingan hukum serta pencegahan potensi permasalahan hukum terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10% dan berbagai kegiatan investasi.
“FGD ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan panduan yang lebih kuat bagi manajemen dalam melaksanakan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujar Abdul Rahman.
Ia menambahkan, di bawah kepemimpinannya dan dengan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Bengkalis, PT BLJ berkomitmen untuk tumbuh menjadi perusahaan yang sehat, kompetitif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat daerah.
Sejumlah narasumber dari Kejaksaan Negeri Bengkalis turut hadir, antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, SH., MH, Kasi Datun Kejari Bengkalis, Sri Madona Rasdy, SH., MH, Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, SH., MH.
Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran memberikan pertimbangan hukum (legal opinion), bantuan hukum, serta layanan hukum kepada pemerintah, BUMN, dan BUMD.
“Atas instruksi Jaksa Agung, bidang Datun diminta memperkuat fungsi advokat general, serta memastikan program-program pemerintah berjalan dengan tata kelola yang baik dan bebas dari pelanggaran hukum,” jelas Nadda.
Para narasumber juga menekankan pentingnya fungsi pendampingan hukum dalam setiap kegiatan BUMD, agar seluruh proses bisnis berjalan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
FGD ini menjadi langkah konkret PT BLJ dalam memastikan pengelolaan PI 10% dan investasi daerah berjalan sesuai prinsip good corporate governance. Sinergi antara BUMD, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan aman secara hukum di Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain, Komisaris PT BLJ, Heri Indra Putra, Perwakilan Kapolres Bengkalis, Juliandi Basrah dari Unit Satreskrim, Inspektur Kabupaten Bengkalis, Radius Akima, Kabag Ekonomi Setda Bengkalis, H. Khairi Fahrizal dan Kuasa Hukum PT BLJ, Al Aziz.**










Kolom Komentar post