fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Tindak 27 Perusahaan Sawit di Kampar, Rohul, Kuansing, Pelalawan, Inhu dan Inhil

oleh Leon
Sabtu, 8 Mar 2025 | 11:53 WIB
dalam Riau24jam
297 22
0
Satgas PKH melakukan penyegelan lahan PT Johan Sentosa seluas 5.764 hektare di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar pada 26 Februari 2025 lalu. Foto: Istimewa

Satgas PKH melakukan penyegelan lahan PT Johan Sentosa seluas 5.764 hektare di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar pada 26 Februari 2025 lalu. Foto: Istimewa

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PEKANBARU, RIAU24JAM.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto terus melanjutkan gerakannya. Sebanyak 27 perusahaan didominasi perkebunan kelapa sawit di Riau, telah masuk daftar objek yang akan ditindak. Sebagian perusahaan tersebut telah dipasang plang segel oleh Satgas PKH sejak 24 Februari 2025 lalu.

Berdasarkan data yang diperoleh SabangMerauke News, rapat penindakan terhadap 27 perusahaan tersebut telah dilakukan di Pekanbaru pada Jumat, 21 Februari 2025 lalu. Rapat dihadiri oleh jajaran unsur Satgas PKH meliputi Kejaksaan, Satgas Garuda, dan Kepolisian serta TNI. Adapun objek lahan yang akan diterbitkan yakni kebun sawit dalam kawasan hutan yang tidak memiliki izin lengkap.

Diketahui, pada 26 Februari lalu, Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga merupakan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah turun ke Riau melakukan penyegelan lahan PT Johan Sentosa di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Lahan milik perusahaan afiliasi Duta Palma Grup seluas 5.764 hektare itu, telah dipasang plang penanda.

Selain Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, acara pemasangan plang juga dihadiri oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Kajati Riau, Akmal Abbas.

Berita Terkait

Foto: Alun-Alun di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, kampar ramai dikunjungi masyarakat pada malam hari. Suasana yang rapi dan nyaman membuat pengunjung betah berlama-lama untuk berbelanja atau sekedar bersantai bersama keluarga.

UMKM Tanjung Sawit Naik Kelas, Alun-Alun Desa Kini Jadi Magnet Ekonomi Rakyat

8 Mei 2026
42
Di Tengah Kepungan Sawit, Inovasi Suparman Gerakkan Kemandirian Ekonomi Desa Bangko Jaya

Di Tengah Kepungan Sawit, Inovasi Suparman Gerakkan Kemandirian Ekonomi Desa Bangko Jaya

6 Mei 2026
65
Menuju Pelayanan Transparan dan Modern, Pemkab Bengkalis Hadirkan E-Ticketing Penyeberangan Ro-Ro

Menuju Pelayanan Transparan dan Modern, Pemkab Bengkalis Hadirkan E-Ticketing Penyeberangan Ro-Ro

5 Mei 2026
34

PT Johan Sentosa merupakan 1 dari 27 perusahaan yang masuk daftar penindakan Satgas PKH pada gelombang perdana. Selain itu, terdapat juga perusahaan sawit Surya Dumai Grup (First Resources) yang telah masuk daftar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Satgas PKH juga telah melakukan pemetaan sosial dampak dari penertiban yang dilakukan. Termasuk melakukan pemetaan potensi terjadi perlawanan perusahaan yang menjadikan masyarakat sebagai tameng.

Operasi penertiban kawasan ini akan dilakukan selama 30 hari sejak 24 Februari 2025 lalu. Ada sebanyak 170 personel gabungan yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya penertiban.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas enggan berkomentar banyak terkait penertiban perusahaan yang dilakukan Satgas PKH di Riau. Menurutnya, pelaksanaan penertiban dilakukan oleh Satgas PKH.

“Yang melaksanakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Kejati hanya bantu jika diminta,” terang Akmal Abbas via pesan WhatsApp, Kamis (6/3/2025) kemarin kepada wartawan.

Berikut daftar perusahaan di Riau yang akan ditindak oleh Satgas PKH:

1. PT. Perdana Inti Sawit Perkasa (Rohul)

2. PT. Panca Surya Agrindo (Rohul)

3. PT. Perdana Inti Sawit (Rohul)

4. PT. Pratama Riau (Rohul)

5. PT. Gerbang Sawit Indah (Rohul)

6. PT. Gerbang Sawit Indah II (Rohul)

7. PT. Ariando Tri Sejahtera (Kampar)

8. PT. Cilandra Perkasa (Kampar)

9. PT. Karya Tama Bhakti Mulia (Kampar)

10. PT. Subur Arum Makmur (Kampar)

11. PT. Karya Tama Bhakti Mulia, eks PT Tri Bakti Sarimas (Kuansing)

12. PT. Citra Palma Kencana (Inhil)

13. PT. Indogreen Jaya Abadi (Inhil)

14. PT. Setia Agrindo Lestari (Inhil)

15. PT. Eluan Mahkota (Rohul)

16. PT. Aditya Palma Nusantara (Rohul)

17. PT. Johan Sentosa (Kampar)

18. PT. Mekarsari Alam Lestari (Pelalawan)

19. PT. Duta Palma Nusantara (Kuansing)

20. PT. Warna Jingga Timur (Kuansing)

21. PT. Cerenti Subur (Kuansing)

22. PT. Palma Satu (Inhu)

23. PT. Panca Agro Lestari (Inhu)

24. PT. Banyu Bening Utama (Inhu)

25. PT. Kencana Amal Tani (Inhu)

26. PT. Seberida Subur (Inhu)

27. PT Agrosari Mas (Inhil)

 

Susunan Pokja Kejaksaan Satgas PKH

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk kelompok kerja (Pokja) Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Keanggotaan Pokja ini meliputi perwakilan dari 20 pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia, termasuk dari Kejati Riau.

Pembentukan Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam beleid tersebut, Presiden Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini diisi oleh sejumlah instansi penegakan hukum, termasuk TNI, BPKP dan Kementerian Terkait.

Pembentukan Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini diketahui dari terbitnya surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Febri merupakan Ketua Pelaksana Satgas.

Baca Juga:   UMKM Tanjung Sawit Naik Kelas, Alun-Alun Desa Kini Jadi Magnet Ekonomi Rakyat

Surat Jampidsus bernomor B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025 tersebut ditujukan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia. Di antaranya Kajati Riau, Kajati Sumatera Utara, Kajati Aceh, Kajati Kalteng, Kajati Kalbar, Kajati Jambi, Kajati Kepulauan Riau, Kajati Maluku, Kajati Papua dan sejumlah Kajati lainnya.

“Diminta bantuannya untuk memerintahkan pejabat sebagaimana terlampir pada lampiran II, untuk sementara waktu melaksanakan tugas sebagai kelompok kerja penertiban kawasan hutan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” demikian isi surat Jampidsus Febrie Adriansyah dilihat SabangMerauke News, Minggu (23/2/2025).

Sementara, dalam lampiran II surat Jampidsus tersebut, tertera sejumlah nama pejabat dari 20 Kajati se Indonesia. Mereka duduk dalam Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejagung.

Salah satunya yakni Tutuko Wahyu Minulyo, yang saat ini bertugas sebagai Plt Asisten Intelijen Kejati Riau. Jabatan defenitif Tutuko saat ini merupakan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Riau.

Berikut susunan personel Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejagung RI:

1. Syahrir Jasman, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat

2. Petrus Andri P. Napitupulu, SH., MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku

3. Ilham Wahdini, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua

4. Corneles Geeb P. Heydemans, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

5. Mohammad R. Bugis, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat

6. Heru Kamarullah, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

7. Teuku Panca Adhyaputra, SH, МН, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

8. Yon Yuviarso, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

9. Widarto Adi Nugroho, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Lampung

10. Andri Tri Wibowo, SH, M.Hum, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

11. Ibnu Firman Ide Amin, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Aceh

12. Albertus Roni Santoso, SH, ΜΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi

13. Tutuko Wahyu Minulyo, SH, ΜΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau

14. Muchammad Arifin, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo

15. Tasjrifin Muljana Abdul H, S.H, МН, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

16. Dr. Abdurachman, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

17. Fredy F. Simanjuntak, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur

18. Dr. Neneng Rahmadini, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten

19. Nugroho Wisnu Pujoyono, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat

20. Ardian Wahyu E. Hastomo, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

21. Imam Fauzi, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

 

Isi Lengkap Perpres Penertiban Kawasan Hutan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres yang berlaku efektif mulai 21 Januari 2025 ini, muncul sebagai respon atas tidak efektif dan optimalnya penerapan UU Cipta Kerja lewat kebijakan denda administratif atas keberadaan usaha tanpa izin (ilegal) dalam kawasan hutan.

Diketahui, hingga saat tidak jelas berapa penerimaan negara yang diperoleh dari denda administratif atas keberadaan usaha ilegal di dalam kawasan hutan, sejak UU Cipta Kerja diberlakukan. Padahal, sejak empat tahun lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Tak hanya itu, pada 14 April 2023, Presiden Joko Widodo bahkan telah membentuk Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023. Kala itu, Menko Marves Luhut Panjaitan ditunjuk sebagai Ketua Pengarah dan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjadi Ketua Pelaksana.

Uniknya, hingga berakhirnya masa tugas Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit pada 30 September 2024 lalu, publik tak pernah bisa mengetahui sudah berapa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh dari kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan.

Sempat digembar-gemborkan, penerapan denda administratif bisa menambah pundi-pundi negara mencapai Rp 50 triliun hingga Rp 100 triliun. Bahkan yang terbaru, Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto pernah menyatakan negara mengalami kebocoran sebesar Rp 300 triliun dari sektor kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan.

Baca Juga:   Satlantas polres Bengkalis Perkuat Layanan Publik, SIM Keliling Jadi Solusi Cepat

Kini, di pemerintahan baru Presiden Prabowo, kembali dibentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Ada yang cukup membedakan Perpres ini dengan kebijakan pada era Presiden Jokowi. Jika sebelumnya penerapan UU Cipta Kerja kerap digembar-gemborkan bersifat ultimum remedium, namun lewat Perpres ala Prabowo, penerapan denda administratif tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

“Penertiban kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 7 beleid tersebut.

Hal lain yang membedakan, yakni penunjukan Kejaksaan Agung sebagai sentral utama Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Jika sebelumnya, upaya penegakan UU Cipta Kerja lebih pada dimensi administratif, namun kali ini langkah yang dilakukan pemerintah agak lebih tegas dengan upaya penindakan secara hukum.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Satgas ditetapkan oleh Jaksa Agung, demikian bunyi Pasal 15 Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Berikut isi lengkap Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan:

BAB II

BENTUK PENERTIBAN KAWASAN HUTAN

Pasal 2

(1) Untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban Kawasan Hutan.

(2) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan:

a. penagihan Denda Administratif;

b. Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/atau

c. pemulihan aset di Kawasan Hutan.

BAB III

OBJEK PENERTIBAN KAWASAN HUTAN

Pasal 4

(1) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung yang:

a. telah memiliki Perizinan Berusaha namun belum memiliki perizinan di bidang kehutanan, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;

b. tidak dilengkapi salah satu komponen Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;

c. tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali; atau

d. memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.

(2) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di Kawasan Hutan Produksi yang:

a. memiliki Perizinan Berusaha namun tidak memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali;

b. tidak dilengkapi salah satu komponen Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali;

c. tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali; atau

d. memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.

Pasal 5

Penertiban Kawasan Hutan berupa pemulihan aset di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan melalui mekanisme pidana, perdata, dan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Penanganan setelah dilakukannya penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV

SATUAN TUGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN

Pasal 8

(1) Untuk melaksanakan penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah yang selanjutnya disebut Satgas.

(2) Satgas memiliki tugas melaksanakan penertiban Kawasan Hutan melalui penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan.

(3) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca Juga:   Tak Beri Ruang Narkoba, Polsek Mandau Ringkus Pengedar Sabu di Dua Lokasi

Pasal 9

Satgas terdiri atas:

a. Pengarah; dan

b. Pelaksana:

Pasal 10

(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:

a. Ketua: Menteri Pertahanan;

b. Wakil Ketua I: Jaksa Agung;

Wakil Ketua II: Panglima Tentara Nasional Indonesia;

Wakil Ketua III: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. Anggota Pengarah:

1. Menteri Kehutanan;

2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

3. Menteri Pertanian;

4. Menteri Agraria dan Ruang/Kepala Pertanahan Nasional; Tata Badan

5. Menteri Keuangan;

6. Menteri Lingkungan Hidup; dan Hidup/Kepala Pengendalian Lingkungan Badan

7. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:

a. memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban Kawasan Hutan; dan

b. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban Kawasan Hutan.

Pasal 11

(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:

a. Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung;

b. Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia;

Wakil Ketua II: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Indonesia; Negara Republik

Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Pembangunan; Keuangan dan

c. Anggota :

1. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Pertahanan; Kementerian

2. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kehutanan; Kementerian

3. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan;

4. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kehutanan; Kementerian

5. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan;

6. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

7. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

8. Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

9. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;

10. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertahanan Nasional;

11. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Nasional; Pertanahan

12. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

13. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

14. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;

15. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;

16. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung;

17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; dan

18. Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia.

(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:

a. melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara;

b. melaksanakan langkah-langkah dan upaya terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara;

c. melakukan upaya penegakan hukum yang efektif dan efisien bagi penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara;

d. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian/lembaga;

e. melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pengarah.

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung pelaksanaan tugas Satgas.

Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dibantu oleh sekretariat yang secara ex-officio berkedudukan di Kejaksaan Agung.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat membentuk kelompok kerja dan/atau kelompok ahli sesuai dengan kebutuhan.

(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri dari unsur kementerian/lembaga.

(3) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau unsur lain yang mempunyai keahlian di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan/atau bidang terkait lainnya.

(4) Kelompok kerja dan kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Satgas ditetapkan oleh Jaksa Agung.***

Tags: HeadlineKawasan HutanKebun SawitPresiden Praboworiauriau24jamSatgas PKH
Post Selanjutnya
Polsek Mandau Gelar Jumat Curhat di Desa Air Kulim

Polsek Mandau Gelar Jumat Curhat di Desa Air Kulim

Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu di Desa Senggoro

Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu di Desa Senggoro

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Kasmarni: Perda Usaha Mikro Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif

Kasmarni: Perda Usaha Mikro Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif

10 Mei 2026
32
Konsolidasi DPC GRIB Jaya Bengkalis, Pertegas Arah Organisasi dan Kedekatan dengan Stakeholder

Konsolidasi DPC GRIB Jaya Bengkalis, Pertegas Arah Organisasi dan Kedekatan dengan Stakeholder

8 Mei 2026
52
Foto: Alun-Alun di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, kampar ramai dikunjungi masyarakat pada malam hari. Suasana yang rapi dan nyaman membuat pengunjung betah berlama-lama untuk berbelanja atau sekedar bersantai bersama keluarga.

UMKM Tanjung Sawit Naik Kelas, Alun-Alun Desa Kini Jadi Magnet Ekonomi Rakyat

8 Mei 2026
42
FLS3N Bengkalis 2026 Resmi Dibuka, Ajang Menempa Talenta Seni Pelajar menuju Provinsi

FLS3N Bengkalis 2026 Resmi Dibuka, Ajang Menempa Talenta Seni Pelajar menuju Provinsi

7 Mei 2026
121
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In