BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengamankan satu orang pria berinisial MA atas dugaan pembakaran hutan dan lahan di Jalan Sepakat, RT03/RW06, Dusun Sei Buyung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis pada hari Minggu 9 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolres Bengkalis melalu Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, bahwa pada hari Sabtu 8 Februari 2025 telah terjadi kebakaran di Jalan Sepakat, Dusun Sei Buyung, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan. Kemudian Kapolsek Bantan beserta anggota turun ke TKP untuk pemadaman api.

“Pada hari Minggu 9 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis mendatangi TKP, bahwasanya benar telah terjadi kebakaran lahan milik Iskandar,” jelas Kasat Reskrim AKP Gian, Kamis (13/2/2025) kepada Riau24jam.com.
AKP Gian mengungkapkan, bahwa dari informasi di lapangan ada seorang laki-laki berinisial MA melakukan pembakaran sampah kering di lahan milik Iskandar, dan kemudian api membesar membakar lahan lainnya.
“Akibat ulah MA ini mengakibatkan kebakaran. lebih kurang 1,5 Hektar Luas lahan yang terbakar. Dengan kejadian tersebut Tim Unit Tipidter membawa MA ke Mapolres Bengkalis untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasat Reskrim, AKP Gian menegaskan agar masyarakat tidak boleh membersihkan, bahkan membuka lahan dengan cara membakar. Hal ini sangat dilarang, akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi diri sendiri dan orang lain.
“Akan ada konsekuensi hukum dan sanksi pidana yang harus dipertanggung jawabkan oleh pelaku. Setiap kejadian kebakaran lahan dan hutan, kami Satreskrim Polres Bengkalis pasti akan kejar dan tangkap pelakunya,” tegas AKP Gian.

Perbuatan MA ini melanggar Pasal 108 Juncto Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 perlindungan dan penglolaan Lingkungan hidup dan atau pasal 187 Jo pasal 188 KUHP.
(Rb/R24j)
Kolom Komentar post