fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Duri

Terungkap, Rentenir di Duri Ternyata Dibunuh Nasabahnya yang Sakit Hati

oleh Leon
Selasa, 14 Jan 2025 | 15:25 WIB
dalam Duri
828 17
0
Foto: Tersangka HE dan SK terduga pelaku pembunuhan. (Satreskrim Polres Bengkalis).

Foto: Tersangka HE dan SK terduga pelaku pembunuhan. (Satreskrim Polres Bengkalis).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis, Satuan Reskrim Polsek Mandau, dan Jatanras Polda Riau berhasil meringkus pelaku pembunuhan rentenir yang ditemukan beberapa hari lalu di dalam rumah telah membusuk di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala saat dikonfirmasi menyebutkan, dua tersangka yang berhasil diamankan yaitu berjenis kelamin Laki-laki dan Perempuan, berinisial HE (29) dan SK (28).

Ia juga menyebutkan, tersangka HE dan SK beralamat di Jalan HM. Saleh, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

“Pada hari Senin Tanggal 13 Januari sekitar pukul 21.00 Wib, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Satuan Opsnal Polres Bengkalis dan Satuan Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sedang berada di Wilayah Kota Pekanbaru Tepatnya di Jl. Sudirman,” kata AKP Gian Wiatma Joni Mandala melalui pesan Whatsapp, Selasa (14/1/2025) kepada wartawan.

Baca Juga:   Curi Buah Sawit, Pria 25 Tahun Diamankan Polsek Mandau

Berita Terkait

20 Persen FPKM PT Tumpuan Dipertanyakan, Arsya Fadillah Dorong Kejelasan, Disbun Buka Mekanisme

20 Persen FPKM PT Tumpuan Dipertanyakan, Arsya Fadillah Dorong Kejelasan, Disbun Buka Mekanisme

30 September 2026
169
Orado Piala Panglima TNI Bergulir di Mandau, Semarak HUT ke-81 TNI Dibingkai Persaudaraan

Orado Piala Panglima TNI Bergulir di Mandau, Semarak HUT ke-81 TNI Dibingkai Persaudaraan

27 September 2026
179
Saciok Bak Ayam, Sadanciang Bak Basi: Pesan Bupati Kasmarni di Milad ke-3 PPSKS Bengkalis

Saciok Bak Ayam, Sadanciang Bak Basi: Pesan Bupati Kasmarni di Milad ke-3 PPSKS Bengkalis

27 September 2026
57

Ditambahkannya, Kemudian Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Satuan Opsnal Polres Bengkalis dan Satuan Opsnal Polsek Mandau langsung berangkat menuju seputaran Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru untuk profiling atas dugaan pelaku tersebut.

“Selanjutnya sekitar Pukul. 01.44 Wib, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Satuan Opsnal Polres Bengkalis dan Satuan Opsnal Polsek Mandau, berhasil mengamankan pelaku HE dan Istrinya SK di salah satu Hotel Jalan Sudirman, Kelurahan Simpang Empat, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,” terang dia.

Baca Juga:   Orado Piala Panglima TNI Bergulir di Mandau, Semarak HUT ke-81 TNI Dibingkai Persaudaraan

Dari hasil interogasi, diungkapkannya, pelaku HE mengakui bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Suryati Alias ​​Atik yang terjadi di rumah korban Jalan Masjid RT 06/ RW 01, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Awal mula kejadian pelaku HE datang ke rumah korban bersama dengan istrinya SK, yang mana saat itu korban di rumah bersama dengan anak angkatnya yang berusia 4 tahun,” ujar dia.

AKP Gian juga mengutarakan Pelaku juga mengakui Maksud bersama istrinya datang ke rumah korban berniat untuk membayar bunga utang hutang sebesar Rp. 500.000 yang di pinjam oleh HE kepada Korban, namun saat itu korban Suryati Alias ​​Atik memaksa untuk membayar pokok sebesar Rp. 3.000.000.

Baca Juga:   Restitusi Korban Dikabulkan, Terdakwa Pengeroyokan di Duri Divonis 1 Tahun 6 Bulan

“Sehingga terjadi cekcok antara korban dan Pelaku, karena Suryati Alias ​​atik mengeluarkan kata-kata (Pokok nya harus bayar sekarang) sehingga membuat dia emosi dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia,” tutur dia.

Kemudian, setelah korban Suryati alias Atik, disebutkan AKP Gian, tidak sadarkan diri Pelaku HE mengambil barang berupa perhiasan emas yang ada di tubuh korban, perhiasan yang ada di laci lemari, ATM milik Korban dan 1 (satu) unit Hp Oppo Reno 12 F warna hijau.

“Adapun peran istri pelaku SK adalah mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada anak angkat korban yang berumur 4 Tahun agar tidak berteriak dan keluar dari rumah,” pungkasnya.**

Tags: Headlinekriminalpolres bengkalisriau24jam
Post Selanjutnya
Jelang Pelantikan, Gubri Terpilih Abdul Wahid Silauturahmi dengan Kementerian di Jakarta

Jelang Pelantikan, Gubri Terpilih Abdul Wahid Silauturahmi dengan Kementerian di Jakarta

Diduga Tidak Sesuai RAB, Anggota DPRD Riau Alga Viqky Azmi Soroti Pembangunan Gedung Layanan Jantung RSUD Arifin Achmad

Diduga Tidak Sesuai RAB, Anggota DPRD Riau Alga Viqky Azmi Soroti Pembangunan Gedung Layanan Jantung RSUD Arifin Achmad

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

20 Persen FPKM PT Tumpuan Dipertanyakan, Arsya Fadillah Dorong Kejelasan, Disbun Buka Mekanisme

20 Persen FPKM PT Tumpuan Dipertanyakan, Arsya Fadillah Dorong Kejelasan, Disbun Buka Mekanisme

30 September 2026
169
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

30 September 2026
31
Perpres 5/2025 Jadi Pijakan, Satgas PKH Dorong Penertiban Kawasan Hutan yang Terukur

Perpres 5/2025 Jadi Pijakan, Satgas PKH Dorong Penertiban Kawasan Hutan yang Terukur

29 September 2026
88
Restitusi Korban Dikabulkan, Terdakwa Pengeroyokan di Duri Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Restitusi Korban Dikabulkan, Terdakwa Pengeroyokan di Duri Divonis 1 Tahun 6 Bulan

29 September 2026
492
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In