BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis, Satuan Reskrim Polsek Mandau, dan Jatanras Polda Riau berhasil meringkus pelaku pembunuhan rentenir yang ditemukan beberapa hari lalu di dalam rumah telah membusuk di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala saat dikonfirmasi menyebutkan, dua tersangka yang berhasil diamankan yaitu berjenis kelamin Laki-laki dan Perempuan, berinisial HE (29) dan SK (28).
Ia juga menyebutkan, tersangka HE dan SK beralamat di Jalan HM. Saleh, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
“Pada hari Senin Tanggal 13 Januari sekitar pukul 21.00 Wib, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Satuan Opsnal Polres Bengkalis dan Satuan Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sedang berada di Wilayah Kota Pekanbaru Tepatnya di Jl. Sudirman,” kata AKP Gian Wiatma Joni Mandala melalui pesan Whatsapp, Selasa (14/1/2025) kepada wartawan.
Ditambahkannya, Kemudian Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Satuan Opsnal Polres Bengkalis dan Satuan Opsnal Polsek Mandau langsung berangkat menuju seputaran Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru untuk profiling atas dugaan pelaku tersebut.
“Selanjutnya sekitar Pukul. 01.44 Wib, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Satuan Opsnal Polres Bengkalis dan Satuan Opsnal Polsek Mandau, berhasil mengamankan pelaku HE dan Istrinya SK di salah satu Hotel Jalan Sudirman, Kelurahan Simpang Empat, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,” terang dia.
Dari hasil interogasi, diungkapkannya, pelaku HE mengakui bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Suryati Alias Atik yang terjadi di rumah korban Jalan Masjid RT 06/ RW 01, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Awal mula kejadian pelaku HE datang ke rumah korban bersama dengan istrinya SK, yang mana saat itu korban di rumah bersama dengan anak angkatnya yang berusia 4 tahun,” ujar dia.
AKP Gian juga mengutarakan Pelaku juga mengakui Maksud bersama istrinya datang ke rumah korban berniat untuk membayar bunga utang hutang sebesar Rp. 500.000 yang di pinjam oleh HE kepada Korban, namun saat itu korban Suryati Alias Atik memaksa untuk membayar pokok sebesar Rp. 3.000.000.
“Sehingga terjadi cekcok antara korban dan Pelaku, karena Suryati Alias atik mengeluarkan kata-kata (Pokok nya harus bayar sekarang) sehingga membuat dia emosi dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia,” tutur dia.
Kemudian, setelah korban Suryati alias Atik, disebutkan AKP Gian, tidak sadarkan diri Pelaku HE mengambil barang berupa perhiasan emas yang ada di tubuh korban, perhiasan yang ada di laci lemari, ATM milik Korban dan 1 (satu) unit Hp Oppo Reno 12 F warna hijau.
“Adapun peran istri pelaku SK adalah mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada anak angkat korban yang berumur 4 Tahun agar tidak berteriak dan keluar dari rumah,” pungkasnya.**








Kolom Komentar post