BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Seorang pria pengangguran berinisial AN (29) warga Kelurahan Duri Timur, diringkus Polisi dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis pada, Sabtu (5/10/2024) lalu.
Ia diringkus sekitar pukul 20.00 wib, di dalam rumah Jalan Gaya Baru Ujung, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau karena diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis Sabu.
Dimana saat penangkapan, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan barang bukti 24 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5.16 gram, 1 buah tabung kecil warna hitam, 1 unit HP android dan uang Tunai Rp100.000.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH, menjelaskan kronologi berdasarkan penangkapan sebelumnya atas tersangka RE alias Rian yang mengakui mendapatkan Sabu dari tersangka AN
“Kemudian pada hari Sabtu (5/10/2024), sekitar pukul 20.00 wib, Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa tersangka AN berada dirumahnya kemudian dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Dikatakan IPTU Hasan Basri, saat ditangkap dari tangan AN berhasil diamankan barang bukti sesuai keterangan diatas. Sementara, saat diinterogasi AN mengakui bahwa barang bukti itu miliknya yang didapatkan dari DEP (Dalam Lidik).
Selanjutnya tersangka AI dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.**









Kolom Komentar post