DURI, RIAU24JAM.COM – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menangkap dua orang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian handphone yang terjadi pada Rabu (14/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dua orang tersebut masing-masing berinisial ADA (21) ditangkap di Jalan Sejahtera, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau dan SA (42) ditangkap di Jalan M. Bakri, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan kedua orang tersebut tim Resmob berhasil menyita barang bukti curian berupa dua unit Handphone merek vivo y17s warna green dan vivo y02t warna grey.
Kapolres Bengkalis melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (15/5/2024) mengatakan kedua pelaku mengakui perbuatannya secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban TI (18) Jalan Ikri KM 05, RT003 / RW 007 Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Pelaku ADA dan SA mengakui perbuatannya melakukan pencurian pada hari Rabu tanggal 10 April 2024, yang mana kedua pelaku berhasil mencuri 2 unit handphone di rumah korban TI,” kata Kasat Reskrim AKP Gian.
Saat ini kedua tersangka ADA dan SA beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Satreskrim 125 Duri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Rb)
Kolom Komentar post