DURI, RIAU24JAM.COM – Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap dua orang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang sedang berada di sebuah rumah kontrakan jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kamis (29/2/2024).
Kedua tersangka tersebut berinisial NSD Perempuan (26) dan BS Laki-laki (21) diringkus sekitar pukul 22.00 wib. Dimana saat penangkapan, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.57 gram, 1 unit HP android merk Oppo warna dongker dan 1 unit HP android merk Oppo warna hitam.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH, lewat press releasenya, Sabtu (2/3/2024) menjelaskan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti.
“Berbekal informasi tersebut dan hasil lidik tim pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib di jalan Jawa, berhasil menangkap kedua tersangka dan barang bukti Narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Sementara, ditambahkan IPTU Hasan saat di interogasi tentang barang bukti Narkotika jenis Sabu, tersangka NSD mengakui itu miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial PD (Dalam lidik).
“Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.**
Kolom Komentar post