Bengkalis, Riau24jam.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis bekuk seorang Buruh Harian Lepas (BHL) berinisial HO alias Herman (38) di rumahnya jalan Sudirman, Gang Melati, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Riau, Rabu (24/1/2024).
Tersangka HO dibekuk sekitar pukul 01.00 Wib, berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan Tim atas dugaan adanya pengedaran dan penawaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Parit Bengkong, Kelurahan Damon,” ucap Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH.
Dijelaskan Kasat Narkoba, dimana saat digrebek dari tangan HO alias Herman, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti 3 paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram,1 unit HP android, 1 bungkus rokok On bold, gunting press dan potong serta uang Rp 600.000.
“Sementara itu, HO alias Herman saat diinterogasi mengakui barang bukti yang diamankan itu miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial AW (Dalam lidik),” ucap IPTU Hasan.
Kasat Narkoba Menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka HO alias Herman dan barang bukti yang kita amankan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tes urine positif Metamphetamin. Tersangka HO alias Herman disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang IPTU Hasan.**
Kolom Komentar post