DURI, RIAU24JAM.COM – Kepolisian resor (Polres) Bengkalis bersama Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan serta kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal yang terjadi di wilayah Duri, Bengkalis, Riau.
Pada saat press release yang dipimpin oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat dan Kasatreskrim AKP Gian Wiyatma Joni Mandala, Kapolres mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menangkap dua tersangka dalam dua kasus berbeda, Sabtu (30/12/2023) di Mapolsek Mandau.
“Yang pertama ada tersangka SY yang diduga menodongkan senjata api untuk meminta sejumlah uang kepada RB pada hari selasa 21 November 2023 sekira pukul 01.30 WIB dini hari di SPBU Rangau KM 7, kelurahan Pematang Pudu, kecamatan Mandau. Atas informasi yang diterima, tersangka ini kemudian diamankan sekira pukul 15.30 WIB, Selasa (26/12/2023),” kata AKBP Setyo Bimo.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan memeriksa barang bawaan SY berupa tas yang di dalamnya berisi sebilah pisau sangkur merk Eiger. Selanjutnya petugas menanyakan terkait diduga senpi yang sering digunakan tersangka untuk mengancam korbannya. Pada saat itu SY mengatakan bahwa senpi tersebut sebelumnya telah diamankan oleh warga di wilayah Bonai Darussalam, Rokan Hulu karena ia terlibat perkelahian.
Setelah mendengar keterangan dari SY, petugas membawa tersangka ke Bonai Darussalam untuk mencari keberadaan senpi yang dimaksudkannya.
“Bahwa benar, anggota kita berhasil menemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi dan sebilah pisau sangkur lipat berukirkan AK47. Atas dugaan kepemilikan senjata api dan penggelapan yang dilakukannya, SY disangkakan Pasal dalam UU Darurat RI nomor 12 tahun 1961,” terangnya.
Yang kedua, Kapolres Bengkalis juga mengungkap kasus curat yang menjerat nama tersangka MJ yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di kelurahan Duri Barat, kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (12/11/2023).
Atas perbuatannya, korban berinisial SU (48) merasa dirugikan dan melayangkan laporan ke kantor Polisi. Atas laporan tersebut, Kasatreskrim AKP Gian Wiatma melalui Kanit Pidum Ipda Fachri Mursyid memerintahkan anggota Opsnal BKO 125 Duri melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Sekira pukul 19.30 WIB, Kamis (26/12/2023) lalu, tersangka MJ berhasil diamankan di jalan Abadi, kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau, Duri. Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas. Saat itu, pelaku diduga berusaha merebut senjata api milik Bripka Trio Dharma Saputra.
Pada saat itu, terjadi letusan senjata yang menyebabkan tertembaknya pinggang kiri Aipda Sonny Gunawan Harahap hingga menembus ke pantat. Meski alami luka tembak, petugas bersama seluruh rekannya yang melakukan penangkapan tetap berhasil mengamankan pelaku.
“Untuk mencegah pelaku melarikan diri, petugas terpaksa melakukan tindakan terukur dan melumpuhkannya. Terhadap anggota kita yang terkena tembakan, segera dilarikan ke RSUD Mandau untuk mendapatkan perawatan intensif,” ungkap AKBP Setyo Bimo.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MJ mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.**
Kolom Komentar post