BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Seorang pria berinisial MU alias Mul (47) warga Jangkang Desa Deluk, Kecamatan Bantan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis akhirnya dibekuk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis.
Anggota Satnarkoba Polres Bengkalis mengamankan pelaku MU yang telah menjadi DPO sejak tahun 2022 saat berada di rumahya Jalan Jangkang, Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando menyampaikan, pelaku MU yang telah menjadi DPO sejak tahun 2022 lalu. Pada saat akan ditangkap, MU berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan.
“Sudah beberapa kali tim gagal menangkap MU, karena dibantu oleh keluarganya untuk melarikan diri,” kata Tony, Jumat (29/9/2023) kepada Riau24jam.com.
AKP Tony menerangkan, Penangkapan MU berawal, pada saat sedang patroli sekala besar dengan Kapolres dan Kepala Bea dan Cukai Bengkalis, Selasa (26/9/2023) sekira pukul 16.30 Wib di Desa Jangkang dan Desa Deluk, Kecamatan Bantan, tiba-tiba ada masyarakat Desa Jangkang menyampaikan bahwa DPO MU sedang berada dirumahnya.
“Atas informasi tersebut, Tim Opsnal langsung menuju rumah tersangka MU, dan berhasil meringkus MU yang berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan. Lalu Tim Opsnal melakukan upaya hukum penggeledahan badan dan rumah tersangka ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram di dalam kamar, yang diakuinya didapat dari warga Dumai berinisial A,” terang Tony.
Kemudian, lanjut AKP Tony, Tim juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang patut diduga dari hasil penjualan narkotika, dan sempat akan digunakan untuk melarikan diri serta 1 unit handphone android.
“Pada saat diinterogasi, MU mengakui benar pernah menjual 2 paket narkotika jenis sabu kepada PJ (dalam perkara terdahulu, sudah di vonis 4 tahun). Kemudian 1 unit sepeda motor honda scoopy diakui digunakan sebagai sarana untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
(R24j/Rb)
Kolom Komentar post