BATHIN SOLAPAN, RIAU24JAM.COM – Puluhan anggota Kelompok Tani (Poktan) Duri XIII merasa geram dan kecewa dengan pihak keamanan (Satpam) PT. Murini Wood Indah Industri yang menjaga gerbang di Dusun Muda, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kekecewaan itu memuncak saat brondolan buah sawit habis panen di lahan 387 Ha yang menjadi persoalan dan menunggu eksekusi diambil oleh pihak PT. Murini, Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 17.00 wib.
Sebelumnya, sempat ada negosiasi antara Pengawas Poktan Duri XIII didampingi Kuasa Hukum dengan perwakilan pihak PT. Murini, tapi belum ada kesepakatan.
Akhirnya, situasi jelang maghrib sempat memicu ketegangan bahkan nyaris berujung bentrok.Tapi berkat pengamanan pihak Gabungan Polres Bengkalis dan Anggota Koramil 03/Mandau situasi tetap kondusif di TKP.
Pengawas Poktan Duri XIII Siswanto saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pemanenan di lahan 387 Ha ini, dilakukan karena diawali dengan adanya kegiatan pemanenan yang dilakukan oleh pihak PT. Murini.
“Padahal perkara lahan 387 Ha, yang sudah dimenangkan Poktan Duri XIII di Pengadilan Negeri (PN) dan bahkan surat perintah eksekusi dari Mahkamah Agung (MA) sudah ada. Namun proses eksekusi belum terlaksana hingga saat ini.
“Harusnya pihak perusahaan dapat menghormati putusan tersebut dan tidak melakukan aktivitas. Artinya sebelum proses eksekusi dilaksanakan oleh pihak berwenang tidak ada yang melakukan aktivitas di lahan tersebut apalagi pemanenan. Karena mereka memanen kami juga melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Selaku Pengawasan Poktan Duri XIII, Siswanto berharap, situasi dan kondisi saat ini bisa aman dan terkendali. Teman-teman boleh berjaga-jaga, tapi jangan membuat kericuhan apalagi sampai anarkis. Dan pihak berwajib bisa membantu membantu persoalan ini.
“Karena kita takut, jika persoalan ini makin berlarut-larut nanti bisa menimbulkan bentrok fisik antara anggota dengan pihak pengamanan PT. Murini di lahan 387 Ha ini,” ungkapnya menambahkan beberapa Pengurus Poktan Duri XIII saat ini sedang berada di Jakarta.
Terpisah, Sekretaris Poktan Duri XIII, Widodo saat dikonfirmasi lewat WhatsApp pribadinya menyebutkan Ia bersama Ketua saat ini melaporkan Pelanggaran Hukum yang di lakukan pihak PT. Murini Wood Indah Industri ke Bareskrim Mabes Polri.
“Alhamdulillah, kita sudah menyampaikan berkas pelaporan dan sudah diterima Bareskrim Polri,” terangnya yang saat ini masih berada di Jakarta.
Dikatakannya, usai pelaporan ke Bareskrim, pihaknya juga melanjutkan laporan permohonan kepada Kementerian LHK terhadap status pencabutan izin konsensi PT. Rimba Rokan Lestari (PT. RRL)
“Saat bertemu langsung buk Siti Nurbaya, banyak fakta menguatkan kepada Poktan Duri XIII. Hal-hal kecurangan yang ditemukan terkait izin konsesi,” tukasnya akan memperjuangkan lahan 387 Ha kembali menjadi milik Poktan Duri XIII.**
Kolom Komentar post