DURI, RIAU24JAM.COM – Sesuai dengan bunyi konstitusi, Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan belaka. Sebagai negara hukum maka segala sesuatunya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus diatur oleh hukum tidak boleh semau maunya.
Namun fenomena Indonesia sebagai negara hukum itu faktanya hanya indah di ketentuan normatif saja, impelentasinya seringkali menyesakkan dada.
Salah satu kasus dimana hukum tidak lagi menjadi panglima terjadi di sektor agraria menyangkut persoalan tanah yang sering terjadi sengketa.
Banyak warga yang awalnya patuh pada hukum dengan membawa persoalan sengketa tanah mereka ke depan hukum dengan harapan akan mendapat keadilan dalam penyelesaian kasusnya tapi nyatanya berakhir dengan duka lara.
Keadilan yang mereka harapkan hanya sebuah harapan hampa karena tidak mewujud dalam dunia nyata. Kadang-kadang kasusnya bisa menang di proses Pengadilan tetapi tidak bisa di eksekusi sebagaimana mestinya.
Lalu dimana sajakah kiranya kasus tanah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) tapi tidak di eksekusi sebagaimana mestinya?.
Pengertian incraht sendiri bagaimana?. Bagaimana seharusnya keputusan yang sudah inkraht dijalankan?. Apa sanksi bagi pejabat negara yang tidak menjalankan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap?.
Banyak kasus tanah di nusantara kita ini yang tidak selesai meskipun peristiwanya sudah berlangsung lama. Pada umumnya kasus kasus tanah yang seperti ini terkait dengan sengketa antara rakyat dengan mereka yang punya kuasa.
Dalam hal ini bisa saja rakyat telah memenangi perkaranya lewat proses pengadilan yang di ikutinya. Tetapi ternyata eksekusinya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkannya.
Kasusnya mangkrak, terkatung-katung karena tidak ada itikad baik dari pihak yang berwenang yang seharusnya menyelesaikannya.
Fenomena ini hampir tersebar dibanyak tempat tetapi tidak semua berhasil direkam oleh media.(rb)
Kolom Komentar post