BHATIN SOLAPAN, RIAU24JAM.COM – Ratusan masyarakat Kelompok Tani (Poktan) Duri XIII terpaksa harus menunda pelaksanaan eksekusi mandiri yang direncanakan pada hari Ahad 10 September 2023, di lahan seluas 387 Ha yang saat ini di kuasai PT. Muriniwood Indah Industri.
Penundaan tersebut menyusul adanya pertemuan yang dilakukan Polres Bengkalis dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Intel AKP Aang, Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, dan beberapa Personel Polres Bengkalis, Minggu (10/9/2023).
Juru Bicara Poktan Duri XIII, H. Mursyid
mengatakan kami Kelompok Tani berterima kasih kepada jajaran Polres Bengkalis yang turun langsung ke lapangan.
“Dimana sesuai arahan dan jaminan yang disampaikan, bahwa Kapolres AKBP Setyo Bimo bersedia mendampingi Poktan Duri XIII untuk pengurusan, pertemuan dan pengawalan masalah yang terjadi. Dan juga untuk bertemu Presiden yang mewakili, Menkopolhukam mewakili, serta Bareskrim untuk pelaporan dugaan atas tindakan pelanggaran yang dilakukan PT. Muriniwood Indah Industri,” jelasnya.
Senada ditambahkan, Sekretaris Poktan Duri XIII Widodo, bahwa pihak Poktan meminta kepada Kapolres Bengkalis untuk mengingatkan pihak PT. Muriniwood Indah Industri agar keluar dari lahan tersebut dalam waktu 7X24 jam. Dan tidak melakukan pengelolaan maupun pemanenan dilahan 387 Ha itu.
“Jika pihak perusahaan masih mengambil hasil, kami juga akan ikut mengambil hasil. Karena PN Dumai telah memutuskan bahwa pemilik lahan 387 Ha, adalah Kelompok Tani dan PT. Rimba Rokan Lestari yang izinnya sudah dicabut oleh KemenLHK dan bukan PT. Muriniwood Indah Industri,” ungkapnya.
Widodo menyebutkan, atas nama Poktan Duri XIII, juga memohon Kapolres Bengkalis untuk mengintruksikan kepada PT. Muriniwood Indah Industri untuk keluar dari lahan 387 Ha, selama proses kami berjalan. Senin tanggal 11 September 2023, kami akan berkunjung ke Polsek Mandau sesuai arahan Kapolres Bengkalis untuk tindak lanjut serta kesepakatan bersama.
“Alhamdulillah, komitmen Kapolres Bengkalis untuk ikut serta aktif menyelesaikan dan mendampingi permasalahan 387 Ha, sesuai prosedur hukum yang berlaku, jika perlu sampai ke Presiden,” pungkasnya didampingi Ketua Poktan Duri XIII Setia Muda.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro usai pertemuan kepada wartawan mengatakan, bahwa kehadiran Polres Bengkalis disini untuk memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat terkait rencana mereka hendak melakukan eksekusi mandiri di lahan yang sekarang sedang dikelola oleh PT. Muriniwood Indah Industri.
“Tentunya kami sebagai penanggung jawab dan pemelihara keamanan masyarakat memberikan pemahaman-pemahaman hukum kepada masyarakat dan langkah-langkah yang sebaiknya ditempuh, tentunya harus sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Alhamdulillah masyarakat kita memahami itu. Senang sekali dengan masyarakat yang menerima masukan dan arahan kami. Masyarakat Poktan Duri XIII patuh dengan hukum. Buktinya mereka telah menempuh jalur hukum. Namun karena ada berapa putusan pengadilan yang kemudian bersinggungan.
“Kita bawa persoalan ini, keranah yang lebih tinggi. Dan Polres Bengkalis dengan senang hati melayani untuk memfasilitasi masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini untuk bertemu dengan pejabat-pejabat atau pihak-pihak yang berkompeten untuk memberikan kepastian hukum. Dan sama-sama menjaga situasi kamtibmas,” pungkasnya.**
Kolom Komentar post