BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis melakukan penggerebekan di rumah kos-kosan yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Apel, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (28/8/2023) lalu sekira pukul 16.00 wib.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui AKP Tony Armando mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan setelah menerima laporan dari masyarakat atas adanya kegiatan transaksi narkoba di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Kemudian kami melakukan pengintaian di rumah kos tersebut,” kata AKP Tony, Selasa (5/9/2023).
Setelah melakukan pengintaian dan diperoleh informasi yang akurat, akhirnya upaya petugas membuahkan hasil. Para petugas langsung menyergap SM (28).
“Setelah melakukan penangkapan, kemudian tim melaukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersebut,” ujarnya.
Setelah menangkap SM, petugas menggeledah kosan tersebut. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram, 1 bungkus kecil plastik pack kosong dibawah tempat tidur dan 1 unit handphone android warna cream.
“Tersangka mengakui, bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari AA (dalam lidik). Tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Atas perbuatannya, SM dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(Rb/R24j)
Kolom Komentar post