DURI, RIAU24JAM.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil menangkap satu pelaku dugaan tindak pidana pencurian handphone dan tiga orang pelaku dugaan tindak pidana penadahan.
Pelaku pencurian yang diamankan berinisial RK (43). Sementara, pelaku penadahan yakni BM (20), AS (20) dan M (27). Keempat pelaku tersebut dikenakan pasal 363 subsider pasal 480 KUHPidana.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan kepada polisi nomor LP/B/100/VII/2023/SPKT/ POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 31 Juli 2023.
“Kronologi pencurian itu berawal pada hari Minggu 02 Juli 2023 sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Simpang Puncak, Km 18, RT 004 RW 005, Kecamatan, Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis datang seorang laki-laki yang tidak dikenal berinisial RK (pelaku) ke Warung Bakso Dedek. Lalu pelaku memesan kopi dan miso kepada korban untuk dibungkus. Setelah dibungkus pelaku membayar dan selanjutnya korban mengembalikan uang kembalian kepada pelaku,” kata AKP Firman, Kamis (3/8/2023) kepada Riau24jam.com.
Kemudian lanjut AKP Firman menerangkan, pelaku duduk sejenak di luar warung dan kemudian meminta korban untuk membungkus kembali minuman. Selanjutnya korban membuat dan membungkus pesanan kedua pelaku dan memberikan minuman tersebut kepada pelaku. Sewaktu pelaku memberikan uang untuk membayar minumannya, korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang kecil karena uang kecil di steling warung habis.
“Saat itu, satu unit handphone merk Oppo Reno 6 warna ungu aurora milik korban tertinggal di atas steling warung, dan saat korban masuk kedalam kamar, korban melihat dari jendela kamar pelaku keluar dari warung sambil memegang kantong celananya dan hendak pergi,” terangnya.
Lanjut AKP Firman menerangkan, Saat itu korban langsung menuju steling warung dan melihat handphone miliknya sudah tidak ada di atas steling. Saat itu juga korban langsung berteriak, ‘maling-maling!’ dan mengejar pelaku. “Namun pelaku langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor jenis honda beat warna hitam,” jelasnya.
Atas informasi dari masyarakat, Tim Opsnal bergerak cepat dan mencurigai seseorang yang diduga memegang handphone hasil pencurian tersebut. Sekira pukul 14.30 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan M di Jalan Makmur, Desa Harapan Baru. Terhadap M dilakukan interogasi. M mengakui bahwa handphone itu dibelinya melalui aplikasi Facebook pada AS.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap AS. Dan sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan AS di Jalan Bandes dan dilakukan interogasi. AS mengakui ada menjual handphone tersebut kepada M dengan harga Rp. 2.400.00. Dan AS mengakui mendapatkan handphone tersebut dari BM dengan harga Rp. 2.300.00.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap BM. Sekira pukul 18.00 WIB, BM berhasil diamankan di simpang Jalan Mawar dan dilakukan interogasi. BM mengakui handphone tersebut dijualnya dengan harga Rp. 2.300.000. Dan handphone tersebut sebelumnya dibeli dari RK dengan harga Rp. 1.700.000.
Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan RK di Jalan Sudirman. Terhadap RK dilakukan interogasi, ia mengakui ada melakukan pencurian handphone merk Oppo Reno 6 warna ungu aurora pada Minggu 2 Juli 2023 di Jalan Simpang Puncak yang dilakukan seorang diri, dan menjual handphone tersebut ke BM dengan harga Rp. 1.700.000.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit handphone Merk Oppo Reno 6 Warna ungu aurora, satu unit Oppo A57 warna hijau, satu unit Vivo Y35 warna hitam, satu unit Oppo Reno 4 warna hitam dan 1 kotak handphone merk Oppo Reno 6.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis,” tutupnya.
(R24j/Rb)
Kolom Komentar post