DURI, RIAU24JAM.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis mengelar sidang lapangan kasus dugaan pencemaran lingkungan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) yang terletak di Km 6 Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Senin (17/7/2023).
Pada sidang lapangan yang di hadiri Hakim Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, Hakim Anggota Ulwan Ma’aluf, Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki, Panitera Pengganti, Tagor Sipayung SH, Jaksa Penuntut Umum, Zulfikar Tanjung, SH, MH beserta anggota, Kadis DLH Bengkalis Ed Efendi, Kabag Hukum Pemkab Bengkalis Fendro, Sekretaris DPMPTSP Toyib, terdakwa yaitu Direktur PT. SIPP Erick Kurniawan, Manajer Agus dan pihak Korban Roslin Sianturi bersama Kuasa Hukum melihat langsung beberapa kolam limbah yang menjadi objek perkara.
Sidang lapangan sempat diwarnai aksi protes oleh pihak korban yaitu Roslin Sianturi untuk meminta kejelasan dan meminta pihak Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menahan para terdakwa yang sebelumnya sudah ditetapkan 2 orang.
Ulwan Ma’aluf saat diminta keterangannya menyebutkan, Sidang pemeriksaan setempat hari ini di Pabrik PT SIPP merupakan diskresi dari Majelis Hakim, untuk memastikan yang ditulis dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
“Memang terdapat objeknya, seperti pabriknya memang ada, kolam IPAL yang disebutkan dalam dakwaan memang ada dan hal lainnya,” kata Ulwan.
Ditambahkannya, Selain itu tujuan dilakukannya pemeriksaan setempat dalam perkara pidana ini, yaitu untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PMKS PT SIPP.
“Agenda sidang selanjutnya adalah Tuntutan dari Penuntut Umum yang dijadwalkan hari Selasa1 Agustus 2023,” tandasnya.**
Kolom Komentar post