fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam Duri

Dengan Alasan Kurang Cakap, Belasan Karyawan PT GTJ Duri di PHK Sepihak

oleh Leon
Senin, 22 Mei 2023 | 17:54 WIB
dalam Duri
93 4
0
Dengan Alasan Kurang Cakap, Belasan Karyawan PT GTJ Duri di PHK Sepihak
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

DURI, RIAU24JAM.COM – Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan kembali terjadi. Kali ini, sebuah perusahaan yang bergerak di sektoral Minyak dan Gas (Migas) bahkan bisa disebut baru seumur jagung beroperasi di project Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Godang Tua Jaya (PT GTJ) mitra kerja PT Nindya Karya (PT NK) yang beralamat di Jalan Tegalsari, Gg Merpati, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Perusahaan tersebut diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah karyawan tanpa memberikan pembayaran hak yang seharusnya mereka terima. Tindakan ini telah menimbulkan kekhawatiran serius tentang perlindungan hak-hak pekerja dan kebijakan perusahaan yang tidak etis.

HSE Koordinator Agus Efendy Salah seorang perwakilan karyawan yang terkena PHK tersebut telah memberikan kesaksian tentang situasi yang sulit yang mereka hadapi. Bukan hanya kehilangan pekerjaan, mereka juga tidak menerima pembayaran upah yang seharusnya mereka terima, termasuk tunjangan dan hak lainnya. Hal ini secara signifikan merugikan para karyawan, yang bergantung pada penghasilan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tanggungan keluarga mereka.

Saat ditemui awak media, Senin (22/5/2023) Agus dan Beberapa karyawan mengungkapkan rasa kekecewaan dan ketidakadilan atas perlakuan ini. Mereka merasa bahwa tindakan PHK sepihak dan ketidaktahuan perusahaan terhadap kewajiban membayar hak-hak mereka adalah pelanggaran serius terhadap kode etik dan undang-undang ketenagakerjaan. Beberapa karyawan juga mengungkapkan kekhawatiran akan masa depan keuangan mereka dan dampak negatif yang ditimbulkan pada keluarga mereka.

Berita Terkait

Cahaya Ramadan di Ladang Minyak, Ikhtiar PHR Mengetuk Pintu Langit Lewat Kepedulian Sosial

Cahaya Ramadan di Ladang Minyak, Ikhtiar PHR Mengetuk Pintu Langit Lewat Kepedulian Sosial

17 Maret 2026
126
Foto: Keseruan anak-anak TK di Duri saat mengikuti Edukasi Keselamatan Bahaya Api oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Edukasi PHR: 1.600 Pahlawan Cilik di Duri Belajar Jadi Penakluk Api

6 Februari 2026
84
Dari Mandau untuk Sumbar: Camat Riki Rihardi Lepas Aksi Kemanusiaan PGRI dan PKDP

Dari Mandau untuk Sumbar: Camat Riki Rihardi Lepas Aksi Kemanusiaan PGRI dan PKDP

29 Desember 2025
68

“Kami sangat kecewa dan merasa tidak adil dengan keputusan sepihak untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa alasan yang valid atau bisa dibenarkan. Kami meyakini tindakan ini melanggar hak-hak kami sebagai karyawan dan perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya,” ucap Agus.

Baca Juga:   Birokrasi Diuji: Tiga Pegawai Kecamatan Bantan Positif Narkoba dalam Operasi Bersih Polres Bengkalis

Kami, tambah Agus, telah menjadi karyawan di PT GTJ selama 5 Bulan dan selalu berusaha untuk menjalankan tugas dengan tekun dan sebaik mungkin. Selama bekerja, selalu mendapatkan umpan balik positif mengenai kinerja kami, dan tidak pernah ada tindakan disiplin atau peringatan yang diberikan kepada kami. Oleh karena itu, pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya atau penjelasan apa pun benar-benar sangat mengejutkan dan merugikan.

“Jika kami telah melakukan kesalahan atau dianggap tidak cakap dalam melakukan pekerjaan, tentunya akan dilakukan peringatan sesuai dengan tata tertib perusahaan dalam pasal 9 tentang tata tertib dalam kontrak kerja yang sudah ditandatangani dan harus diberikan peringatan paling banyak tiga kali. Kami ingin menyampaikan bahwa pemutusan tersebut telah melanggar syarat dan ketentuan yang dijelaskan dalam perjanjian kerja yang kami tandatangani saat bergabung dengan PT GTJ,” katanya dengan nada kesal.

Berikut wawancara awak media dengan Sanusi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Komisi I yang membidangi ketenagakerjaan melalui pesan WhatsApp sekira pukul 10.39 Wib. Bagaimana menurut Pak Dewan, selaku yang membidangi Ketenagakerjaan di Komisi I Terkait PHK sepihak PT GTJ tanpa ada kesalahan dan alasan Valid di salah satu Perusahaan Mitra Kerja PT NK di Lingkungan kerja PHR. Ada 9 Orang. Dan diduga tanpa pembayaran sisa Kontrak?

Baca Juga:   KDRT di Mandau: Amarah Berujung Kekerasan, Suami Ditangkap Polisi

“Persoalan PHK yang dilakukan oleh PT GTJ terhadap beberapa karyawannya sedang kami pelajari bersama DPRD Bengkalis Komisi 1. Kami sudah mendapatkan laporan adanya PHK tersebut. Untuk memastikan kebenaran nya kita cari data dan faktanya. Jika benar adanya PHK sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan tentu hal ini tidak kita benarkan,” Jelas Sanusi, Senin (22/5/2023) kepada awak media.

Apakah sisa Kontrak kerja yang sudah ditandatangani harus dibayarkan Perusahaan?

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.( Psl 156 (1) UU CK,” tulis Sanusi.

Apakah ada sanksi administratif kepada pihak Perusahaan jika benar fakta di lapangan?

“Terhadap pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja di perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja diancam sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara,” beberny

Hak-hak karyawan harus dihormati dan dilindungi oleh perusahaan. PHK sepihak dan penolakan untuk membayar hak-hak yang seharusnya diterima oleh karyawan melanggar prinsip-prinsip keadilan dan integritas dalam dunia bisnis. Perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa mereka beroperasi dengan transparansi, kejujuran, dan menghormati hak-hak pekerja.

Baca Juga:   Cegah Konflik Berdarah, Camat–Kapolsek Bonai Hentikan Penghadangan KSO PT TPI

Dalam menghadapi situasi ini, karyawan yang terkena dampak harus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan memperjuangkan hak-hak mereka. Perlu juga dipertimbangkan upaya untuk mencari penyelesaian alternatif melalui negosiasi atau mediasi antara perusahaan dan karyawan.

Di sisi lain, pemerintah dan badan regulasi terkait harus terus memperkuat perlindungan hak-hak pekerja dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Langkah-langkah harus diambil untuk mencegah tindakan PHK sepihak dan memastikan bahwa perusahaan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya terhadap karyawan.

Kasus ini juga menyoroti perlunya kesadaran dan pendidikan yang lebih baik tentang hak-hak pekerja di kalangan karyawan. Karyawan perlu memahami hak-hak mereka dan berani melaporkan pelanggaran yang mereka alami. Dalam situasi ini, solidaritas antar karyawan dan dukungan komunitas sangat penting untuk mencapai perubahan yang adil dan memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja.

Kejadian ini harus menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lainnya untuk tidak mengabaikan hak-hak karyawan. Menghargai dan memperlakukan karyawan dengan adil dan menghormati adalah langkah penting dalam membangun lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan.

Karyawan adalah aset berharga dalam kesuksesan perusahaan. Mereka berhak mendapatkan perlakuan yang pantas, termasuk pembayaran hak-hak mereka sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Tidak ada tempat bagi PHK sepihak dan penolakan membayar hak-hak karyawan dalam dunia bisnis yang bertanggung jawab dan berintegritas.**

Tags: Dprd BengkalisDuri riauKomisi Satupertamina hulu rokanPHK SepihakPT GTJriau24jam
Post Selanjutnya
Gantikan Jaffe Arizon Suardin, Chalid Said Salim Resmi Jabat Dirut PT PHR

Gantikan Jaffe Arizon Suardin, Chalid Said Salim Resmi Jabat Dirut PT PHR

Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers, Polres Bengkalis Jamin Keterbukaan Informasi Publik

Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers, Polres Bengkalis Jamin Keterbukaan Informasi Publik

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Polsek Mandau Ringkus Tiga Penyalahguna Sabu di Bathin Solapan, Pemasok Diburu

Polsek Mandau Ringkus Tiga Penyalahguna Sabu di Bathin Solapan, Pemasok Diburu

18 April 2026
135
Curat di Duri Barat Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Sita Motor Curian

Curat di Duri Barat Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Sita Motor Curian

18 April 2026
88
Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan Pertanian Duri, Polisi Amankan 0,30 Gram Barang Bukti

Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan Pertanian Duri, Polisi Amankan 0,30 Gram Barang Bukti

17 April 2026
314
Oknum PPPK Satpol PP Bantan Terseret Narkotika, 7 Paket Sabu Disita Polisi

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Terseret Narkotika, 7 Paket Sabu Disita Polisi

17 April 2026
69
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In