MANDAU, RIAU24JAM.COM – Jelang Ramadhan 1444 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Mandau menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah penginapan yang ada di Duri, Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (17/3/2023).
Setidaknya terdapat delapan pasangan muda-mudi bukan suami-istri yang terjaring dalam razia ini. Mereka terjaring di dalam kamar saat Satpol PP Mandau menggelar Operasi Pekat.
Razia Pekat ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) M. Vicky, S.Stp. Razia ini sendiri dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman jelang Ramadhan 1444 H dan pelaksanaan ibadah Ramadhan yang sebentar lagi akan tiba.
Kasi Trantibum Kecamatan Mandau M. Vicky mengatakan, sedikitnya terdapat delapan pasang muda-mudi yang diamankan dalam operasi pekat. Mereka diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen resmi sebagai pasangan suami-istri yang sah.
“Terdapat delapan pasang muda-mudi bukan suami-istri kita dapati dalam operasi pekat ini. Dimana mereka tidak dapat menunjukan dokumen sebagai pasangan resmi,” kata Vicky.
Delapan pasang muda-mudi tersebut terjaring Operasi Pekat, kebanyakan mereka didapati dari penginapan atau Hotel kelas melati yang ada di Duri, Kecamatan Mandau.
“Karena yang memang sering dan diindikasi dijadikan tempat berbuat asusila adalah penginapan dan hotel. Tempat-tempat itu rawan terjadi pelanggaran hukum maupun asusila,” jelas Vicky.
Lebih jauh, lanjut dia, mayoritas pasangan bukan suami istri yang diamankan tersebut bukan merupakan warga Duri, Kecamatan Mandau. Dimana sebelumnya masyarakat sudah resah karena banyak muda-mudi yang menginap di hotel tanpa ikatan pernikahan.
Sehingga dengan adanya laporan itu, pihaknya langsung menuju ke lokasi untuk memastikannya. Dengan kegiatan tersebut setidaknya mengurangi tingkat kejahatan dan perbuatan maksiat yang kerap meresahkan masyarakat.
“Memang sudah banyak laporan masyarakat ke kita, apalagi ini mau bulan puasa terutama di penginapan yang terindikasi rawan dijadikan tempat asusila,” ujarnya.
Meskipun demikian Kata Vicky, delapan orang pasangan tersebut kini telah didata identitasnya. Kemudian dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, pihaknya juga menyelidiki ada tidaknya tindakan yang mengarah ke prostitusi. Tak hanya itu, pihaknya juga turut memberikan peringatan secara lisan terhadap pemilik penginapan.
Apabila masih kedapatan melanggar, menerima tamu bukan pasangan sah suami-istri, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha. Begitu pula dengan pasangan yang diamankan, jika mengulangi pelanggaran serupa maka akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berikan pembinaan, sembari surat pernyataan. Apabila masih diulangi ke depan, tindakan itu tidak bisa ditoleransi,” tegas M. Vicky.
(Rb/R24j)










Kolom Komentar post