DURI, RIAU24JAM.COM – Unit Reskrim Polres Bengkalis tangkap satu orang pelaku pencurian elektric kabel milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Area Kulim 79, Kulim 62 dan Kulim 40, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (12/3/2023).
Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RI (37) alias Wandi warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Dari hasil penyelidikan petugas Kepolisian, pelaku ini diduga kuat melakukan pencurian Elektric kabel milik PT PHR setidaknya telah 4 kali beraksi dibeberapa tempat.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit gergaji besi, 1 unit tang warna biru, 1 unit pisau karter, gulungan kulit kabel warna biru dan merah, gulungan kulit kabel warna hitam dan timah bekas bakaran kabel elektric.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M. Reza menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal tentang maraknya laporan pencurian elektrik kabel di Area PT PHR.
“Atas laporan pencurian kabel tersebut, Minggu (12/3/2023) sekira pukul 17.00 wib, Tim Opsnal BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis dan pihak Security PT Nawakara melakukan penyelidikan di seputaran TKP lokasi yang hilang tersebut,” kata AKP M. Reza kepada Riau24jam.com.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Reza Menerangkan, Senin (13/3/2023) sekira pukul 01.00 Wib Tim Opsnal BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis bersama pihak PT Nawakara berhasil mengamankan RI alias Wandi. Kemudian dilakukan interogasi, dan ia mengakui telah melakukan pencurian elektric kabel di beberapa tempat, di Area Lokasi PT PHR.
“RI alias Wandi mengakui kalau melakukan pencurian tersebut dengan mematikan pius yang ada di lokasi. Dan alat yang digunakan gergaji besi, tang dan pisau karter,” terangnya.
Kemudian, tambahnya, sekira pukul 02.00 Wib dilakukan penggeledahan di rumah RI Alias Wandi ditemukan gerhaji besi, tang dan pisau karter. Lalu di dekat rumah pelaku ditemukan kulit kabel yang telah di kupas dan isinya berupa tembaga telah dijual ke penampung atau pengepul.
Hasil keterangan dari RI Alias Wandi telah melakukan pencurian elektric kabel di Lokasi Area PT PHR sebanyak 4 kali di Lokasi Kulim 79 pada hari Senin 6 Maret 2023, Lokasi Kulim 62 pada hari Kamis 9 Maret 2023, Lokasi Kulim 40 pada hari Sabtu 11 Maret 2023 dan Lokasi Kulim 31 bulan Juni 2022 lalu.
“Pelaku juga mengakui, kalau isi dalam kabel berupa tembaga telah dijual ke penampung yang berada di Simpang Bangko berinisial SN (DPO). Selanjutnya, terhdap pelaku dibawa ke BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.),” pungkas AKP M. Reza.
(Rb/R24j)










Kolom Komentar post