DURI, RIAU24JAM.COM – Pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis.
Berselang dua hari, setelah menangkap bandar dan makelar serta kurir sabu, pada Minggu 29 Januari 2023, kini kembali berhasil menangkap pengedar sabu berinisial HF (33) yang kembali dari pelariannya.
Penangkapan HF selain pengedar sabu, juga merupakan target yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bengkalis dalam perkara penangkapan tersangka SI alias Soleh pada tanggal 9 Desember 2022 lalu.
Ia ditangkap di rumahnya jalan Pala, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, bersama barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.62 gram dan 1 unit Handphone android merk vivo warna biru gelap.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, Kamis (2/2/23) menjelaskan penangkapan HF berdasarkan LP/A/397/XII/2022/SATRESNARKOBA/RIAU/BENGKALIS, tanggal 9 Desember 2022, bahwa tersangka SI alias Soleh menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang diperoleh dari HF.
“Lebih kurang 1 bulan, melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO, pada minggu (29/1/23) sekira pukul 01.00 wib tim berhasil menangkap DPO atas nama HF baru pulang dari pelarian yang sedang berada dirumahnya jalan Pala, Kelurahan Air Jamban,” terangnya.
Dimana dikatakan AKP Tony, saat tim melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus
plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.62 gram di saku celana belakang dan 1 unit Handphone android merk vivo warna biru gelap.
“Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal muasal sabu, HF mengakui sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari YB (DPO). Selanjutnya HF dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.**









Kolom Komentar post