DURI, RIAU24JAM.COM – Tiga orang pria di Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku yakni berinisial SU (39), UN (50), dan YU (37). Diketahui, ketiga pelaku yang ditangkap polisi ini merupakan pengedar dan perantara sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (27/1/2023) sore.

Dia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena di wilayah hukumnya di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat laporan itu, pihakanya kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku SU di rumahnya Jalan Pertanian, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
“Barang bukti narkoba yang kami sita dari SU, tiga bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram, satu bungkus plastik pack kosong dan satu unit handphone android merk vivo warna hitam-biru,” katanya, Kamis (1/2/2023) kepada Riau24jam.com.

Dari hasil penangkapan SU, sambungnya, kemudian dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu. SU mengakui sabu yang disita adalah miliknya, yang mana ia dapatkan dari DY (DPO) melalui perantara UN.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap UN di depan Bank BCA Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan dan dilakukan penggeledahan.
“Pada UN kami menyita barang bukti berupa satu unit handphone android merk vivo warna biru muda. Kemudian tim melakukan interogasi. Dari hasil interogasi, bahwa benar UN menjadi penghubung antara SU dan DY (DPO) atas arahan dan petunjuk dari YU,” ungkapnya.
Setelah menangkap UN, kata dia, pihaknya kembali melakukan pengembangan hingga menangkap YU di Jalan Kesehatan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan dan dilakukan penggeledahan terhadap YU.
“Dari tangan pelaku YU, tim menemukan satu unit handphone android merk oppo warna merah. Kemudian tim melakukan interogasi. YU mengakui ada memberikan arahan ke UN untuk menghubungi DY (DPO),” pungkasnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)










Kolom Komentar post