BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – EN alias Ujang (26) warga Desa Sungai Bakung ditangkap tim unit Reskrim Polsek Siak Kecil, pada Kamis (26/1) sekira pukul 13.00 wib, di Quari jalan Poros, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Ujang ditangkap karena diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu. Ia diamankan bersama barang bukti 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone android merk Oppo dan 1 unit sepeda motor Merk Honda Supra.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Humas Ipda Rudi, menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Quari di Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil dan tim melakukan lidik.
“Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama Kamis (26/1) sekira pukul 13.00 wib, target berada di jalan poros Quari Desa Lubung gaung, Kecamatan Siak kecil langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan,” jelasnya.
Sementara, saat tim melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal barang haram tersebut, Ujang mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang di dapat dari seorang bernama Erk.
“Selanjutnya tersangka EN alias Ujang dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak kecil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Ipda Rudi.**










Kolom Komentar post