BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Komandan Kodim (Dandim) 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia Hermanto menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis yang bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Senin (09/1) pagi.
Dalam kesempatan itu, Letkol Inf Endik Yunia Hermanto memberikan apresiasi dan sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Kejari Bengkalis pada hari ini telah memusnahkan barang bukti yang sudah berketetapan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Tahun 2022 , diantaranya Sabu-sabu seberat 9.673,365 gram, 545 butir pil ekstasi, 1027,60 gram ganja dan barang bukti perkara kamnegtibum dan TPUL ( handphone, jamu dan senpi).
“Kita ketahui bersama, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk kerja nyata Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama stake holder terkait sesuai dengan amanat undang – undang dalam memberantas ilegal, narkotika dan tindak pidana lainnya yang terjadi di negeri junjungan ini”, ucap Dandim.
Lanjut Dandim, sebagai aparatur teritorial, Kodim 0303/Bengkalis siap bersinergi bersama instansi terkait dalam memerangi peredaran barang barang ilegal serta tindakan-tindakan yang menyalahi undang-undang dan hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik indonesia ini.
Tampak Hadir pada acara pemusnahan barang bukti tersebut, Forkompinda Kabupaten Bengkalis, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis Ismail, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Kholijah, PLT Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bengkalis Alfakhrurrazi, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis Hermanto, Kepala Dinas Kesehatan diwakili Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Irawadi.**









Kolom Komentar post