DURI, RIAU24JAM.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis meringkus 5 tersangka diduga sebagai bandar dan kurir Narkotika Jenis sabu-sabu dan Daun ganja kering yang sering beroperasi di wilayah Kecamatan Mandau-Pinggir, pada pertengahan November 2022 lalu.
Adapun 5 tersangka tersebut berinisial SI (26), RL (35), IM (30), FS (34) dan SF alias Pitok (44), ditangkap di lokasi berbeda bersama barang bukti turut diamanankan dari masing-masing tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando lewat press releasenya, Kamis (01/12/2022) membenarkan telah menangkap 5 tersangka diduga sebagai kurir, bandar sabu dan daun ganja kering di wilayah Mandau-Pinggir.
Dimana penangkapan pertama dijelaskan IPTU Tony Armando pada hari Senin (14/11/2022) sekitar pukul 19.00 wib di Jalan Penghulu Tua Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir tersangka berinisial SI.
“Saat penangkapan SI turut diamankan barang bukti 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.74 gram, 1 unit handphone android merk samsung warna hitam 1 bungkus plastik pack kosong, 1 buah kotak kecil warna merah muda. SI berperan sebagai bandar yang mendapatkan sabu dari seorang berinisial AG (DPO),” jelasnya.
Kemudian esok harinya, pada hari Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 02.00 wib, dikatakan IPTU Tony, tim juga menangkap FS di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Desa Balai Raja, Kecamatan Pinggir bersama barang bukti
6 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 29.11 gram dan 1 unit handphone android merk realme warna biru tua.
“Saat diinterogasi FS mengaku sebagai bandar dan mendapatkan narkotika jenis Sabu dari seseorang berinisial R (DPO),” ujarnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony, masih pada hari yang sama sekitar pukul 00.30 wib, dijalan Aman, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau tim menangkap RL dan IM sebagai pengedar Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
“Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.25 gram,
1 paket kecil diduga narkotika jenis ganja seberat 1.59 gram,1 unit handphone android merk Infinix warna hitam (dari RL) dan
1 unit handphone android merk Oppo warna hitam (dari IM). Dimana barang bukti dari kedua tersangka didapatkan dari seorang berinisial R (DPO),” paparnya.
Penangkapan tidak sampai disitu saja, kata IPTU Tony, berselang beberapa hari tepat pada hari Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 16.00 wib, di jalan Aman, Gang Cemara, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, tim kembali menangkap seorang kurir berinisial FS alias Pitok.
“FS alias Pitok diamankan bersama barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.15 gram, 1 unit handphone android merk Xiomi warna biru muda, 1 bungkus plastik pack kosong dan uang tunai Rp 200.000,” kata IPTU Tony.
IPTU Tony Armando menyebutkan ketika tim melakukan interogasi tetang kepemilikan sabu dan asal muasal barang haram tersebut, tersangka FS alias Pitok mengakui sabu itu miliknya yang di dapatkan dari seseorang berinisial AN (DPO).
“Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.**









Kolom Komentar post