Pekanbaru, Riau24jam.com – Septrianra Rezka (35) warga jalan Rajawali Sakti Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau didampingi kuasa hukumnya Darussalim, SH, MH dan Akel Fernando, SH, MH dari kantor pengacara Darussalim dan Rekan pada Kamis (01/12/2022).
Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya yang diduga berupa tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama oleh pelaku berinisial SA dan kawan-kawannya pada Selasa (29/11/2022) malam.
Darussalim, SH, MH sebagai kuasa hukum korban menyebutkan, Kliennya melaporkan pelaku SA bersama kawan-kawan dan juga istri pelaku berinisial RRJ atas dugaan tindak pidana penyekapan, tindak pidana penganiayaan, dan dugaan tindak pidana perampasan 2 unit kendaraan roda empat yakni mobil jenis Brio warna Merah dengan plat nomor BM 1152 OW dan Jenis Ayla warna Silver dengan plat nomor BM 1731 NG.
“Peristiwa penganiayaan ini berawal saat korban ditelepon pelaku untuk bertemu disalah satu cafe di jalan Delima, Tampan, Pekanbaru pada Selasa (29/11/2022) guna menyelesaikan persoalan bisnis yang dikelola oleh pelaku dan korban,” kata Darussalim.
Selanjutnya kata Darussalim, Kliennya disekap didalam mobil dan dibawa keliling Pekanbaru.
“Korban dipaksa naik mobil yang ternyata didalam mobil itu sudah ada kawan-kawan pelaku yang diperkirakan berjumlah lima orang termasuk RRJ istri dari pelaku,” ujar Darussalim.
Masih kata kuasa hukum korban, kliennya saat dibawa keliling tersebut mengalami penganiayaan dipukul dengan menggunakan diduga senjata api, korban juga diancam akan ditembak dan dibuang ke sungai, tidak hanya itu korban juga mengalami pelecehan.
“Korban sempat di buka seluruh pakaiannya dan difoto oleh tersangka SA,” terang Darussalim.
Dalam posisi tertekan dan terancam kata Darussalim, kliennya dipaksa membuat surat perjanjian seolah-olah korban meminjam 2 unit kendaraan roda empat sebagai jaminan.
Pasca kejadian itu, korban saat ini mengalami trauma berat. “Korban juga sudah menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Riau,” ujar Darussalim.
Darussalim berharap aparat Kepolisian Polda Riau segera menindaklanjuti laporan ini, dan memproses para pelaku-pelaku penganiayaan tersebut secara tuntas.
“Kami atas nama masyarakat Riau dan juga sebagai kuasa hukum korban sangat percaya kepada aparat Kepolisian untuk memproses kasus ini, kamu yakin aparat Kepolisian Polda Riau bertindak profesional dalam penegakan hukum,” pungkas Darussalim.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, SH, SIK saat dikonfirmasi terkait laporan ini mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Akan kita cek dan segera kita proses, ya,” sebutnya.***










Kolom Komentar post