Mandau, Riau24jam.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis mengadakan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah tahun 2022 melalui Sosialisasi Pajak Reklame yang dilaksanakan di Hotel Susuka Kecamatan Mandau, Selasa (11/10/2022).
Pendapatan terbesar daerah bersumber pada pendapatan pajak yang diterima, nantinya pendapatan pajak tersebut digunakan untuk melancarkan program pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat, sehingga kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangatlah penting.
Pada kesempatan itu Camat Mandau Riki Rihardi yang diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kantor Camat Mandau Muhammad Faizal ikut serta dalam kegiatan sosialisasi mengenai pajak reklame tersebut.
Muhammad Faizal mengatakan, Pemerintah Kecamatan Mandau sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, dan bisa memberi pemahaman dan kesadaran taat pajak terhadap reklame yang ada di Kecamatan Mandau. Bisa membantu meningkatkan PAD Kabupaten Bengkalis melalui Pajak reklame.
“Semoga masyarakat wajib pajak khususnya di Kecamatan Mandau dapat selalu giat dengan kesadaran dalam membayar pajak,” kata Kasi PMD Kantor Camat Mandau Muhammad Faizal.
Kepala Bidang Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis Syahruddin dalam sambutannya menjelaskan, mari kita ikuti dengan seksama kegiatan sosialisasi ini.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, wajib pajak reklame dapat memahami peraturan terkait pengurusan legalitas reklamenya, ketaatan wajib pajak dalam membayar Pajak Reklame,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat atau pelaku usaha yang tidak memiliki izin agar menurunkan reklamenya yang terpasang.
“Pemasangan reklame harus tertib dan pembayaran Pajak Reklame agar lebih optimal, serta mengingatkan kepada masyarakat atau pun pelaku usaha yang memasang atau mengiklankan tempat usahanya, agar dengan kesadaran pribadi untuk menurunkan reklamenya yang terpasang,” imbau Kabid Bapenda Kabupaten Bengkalis Syahruddin.










Kolom Komentar post