BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis tangkap dua orang diduga penjual chip Higgs Domino, Sabtu (20/8) siang.
Pelaku SO alias Kuang (37) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dan SI alias Ani (42) warga Jalan Hangtuah, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, keduanya dibekuk petugas di tempat berbeda karena diduga sebagai penjual atau agen chip Higgs Domino.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza, SIK, M.H melalui Kanit I Satreskrim Polres Bengkalis IPDA Dodi Ripo Saputra, SH mengatakan, tersangka SO ditangkap di Ponsel Pici Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bengkalis dan tersangka SI ditangkap di Ponsel Call Me Jalan Hangtuah, Kecamatan Bengkalis.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan SO 1 unit hanphone Readmi warna biru beserta uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.200.000. Dari tangan SI diamankan 2 unit handphone dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 180.000,” ujar Dodi Ripo.
Diungkap Dodi Ripo, penangkapan bermula saat tim Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa marak terjadi judi online Higgs Domino di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bengkalis.
“Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 13.00 WIB Tim langsung bergerak menuju lokasi di Jalan Yos Sudarso, didapati SO sedang melakukan transaksi chip Higgs Domino dan langsung diamankan,” paparnya.
Setelah SO diamankan, tim Satreskrim kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hangtuah, Kecamatan Bengkalis juga sering terjadi permainan judi Higgs Domino online.
“Dan dari hasil penyelidikan, sekira pukul 13.30 WIB tim berhasil mengamankan SI yang sedang melakukan transaksi Chip Higgs Domino,” terangnya.
Kemudian tim Satreskrim melakukan interogasi kepada kedua tersangka SO dan SI. Dari hasil keterangan keduanya mereka mengakui melakukan jual beli chip menggunakan game Higgs Domino dengan menggunakan handphone.
“Tersangka mengakui kalau setiap orang yang menjual chip sebesar Rp.60.000, setelah itu tersangka menjualnya kembali kepada orang seharga Rp.65.000 dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000. SO dan SI juga mengakui, jual beli chip Higgs Domino tersebut mereka lakoni lebih kurang sudah satu bulan,” beber Dodi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Rb/Red)










Kolom Komentar post