PEKANBARU, RIAU24JAM.COM -Lembaga Bantuan Hukum Suara Pembela Nusantara (LBH-SPN) didirikan pada tanggal 22 Maret 2022 atas inisiatif Akel Fernando, SH, MH, Ikhsan Dapito, SH dan Syahrial, SH yang didukung penuh beberapa pengurus serta anggota.
Akel Fernando menjabat sebagai Ketua Umum, Sekretaris Ikshan Dapito dan Syahrial sebagai Bendahara.
Akel Fernando menjelaskan, Lembaga Bantuan Hukum Suara Pembela Nusantara dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Pekanbaru-Riau memberikan pelayanan mencari keadilan dan kepastian hukum, serta buta akan Hukum, perwujudan dari prinsip access to justice.
“Hak mendapatkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat. Dengan hal tersebut lah kami membentuk LBH SPN ini,” kata Akel, Minggu (31/7/2022).
Bantuan hukum gratis LBH SPN Kepada masyarakat Khusus Masyarakat Pekanbaru Riau yang tidak mampu Terkhususnya untuk Anak-anak dan Perempuan yang butuh bantuan hukum bisa mendatangi kantor sekretariat LBH SPN Jalan parit indah, Setia maharaja Rafles 109, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru-Riau, tanpa dipungut biaya alias Gratis.
“Adapun syarat mendapatkan bantuan pendampingan hukum secara gratis maka harus dengan membawa surat-surat yang diperlukan, diminta untuk mengurus terlebih dahulu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang, misalnya Lurah atau Kepala Desa, atau dokumen pengganti sesuai aturan yang berlaku seperti Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Beras Miskin,” jelasnya.
Lanjutnya, disisi lain, LBH SPN terus berkontribusi dalam memberikan wawasan terkait bidang hukum, siap bekerja sama, Bersenergi dengan aparat penegak Hukum (kepolisian, Kejaksaaan dan Pengadilan), LBH SPN berkomitmen untuk memberi dampak nyata bagi masyarakat Pekanbaru melalui pelayanan bantuan hukum berkualitas.
“Kami berharap bisa membantu pemerintah kota Pekanbaru atau pemerintah provinsi Riau, memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu melihat dalam era serta impitan ekonomi sehingga masyarakat tidak mampu untuk membayar pengacara,disini kami hadir memberikan bantuan Hukum serta konsultasi gratis,” harap Akel Fernando yang juga sebagai Dosen IAI Institut EHMRI dan seorang Advokat.**








Kolom Komentar post