BATHIN SOLAPAN, RIAU24JAM.COM – Di usia yang tak lagi muda, HH harus merasakan hidup di balik jeruji besi. Pria 62 tahun itu kedapatan memiliki 82 paket sabu-sabu seberat 20,43 gram. Sehingga ia pun harus berurusan dengan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.
HH merupakan warga Jalan Lintas Duri – Dumai Km 17, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dia ditangkap tim opsnal saat berada di rumah, di Jalan Lintas Duri – Dumai Km 17, Desa Sebangar.
“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan. Minggu (19/06/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, Kemudian tim opsnal langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando, SE, Rabu (24/06/2022) kepada Riau24jam.com.
Tak lama setelah melakukan pengintaian di sekitar lokasi, polisi langsung menuju ke sebuah rumah. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap HH.
“Saat diperiksa, tim menemukan 82 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya. Yaitu, 1 bungkus plastik pack kosong pembungkus sabu, 1 unit handphone android warna hitam dengan nomor simcard, 1 unit timbangan digital dan uang tunai Rp.1.000.000,” terang Kasat Narkoba IPTU Tony.
Kemudian dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu-sabu dan asal barang haram tersebut. Dan HH mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari E (DPO).
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.*
(Rb)










Kolom Komentar post