BATHIN SOLAPAN, RIAU24JAM.COM – Satnarkoba Polres Bengkalis gulung seorang diduga bandar narkoba jenis sabu seberat 4,24 gram berinisial IN (28) di sebuah rumah, Jalan Baru Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando, SE melalui Kanit Narkoba IPDA Alex Sinaga, SH mengatakan kasus ini terungkap adanya laporan dari masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkoba di Desa Bumbung.
“Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pada Jumat (8/4/2022) sekira pukul 23.00 WIB bahwa target berada didalam rumah, di Jalan Baru Duri VIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan,” ujar Alex saat dihubungi riau24jam.com.
Kata Alex, pada saat tim opsnal sampai di lokasi langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kita langsung mengamankan pelaku. Pelaku digeledah dan petugas menemukan ada 4 plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk samsung warna putih dan 1 bungkus plastik pack kosong,” ucap Alex.
Alex menjelaskan saat petugas melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu. “Tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisal R (DPO),” jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun hingga seumur hidup.*
Rb








Kolom Komentar post