BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Riau, Satnarkoba Polres Bengkalis, Sat Polair dan Bea Cukai Bengkalis menggagalkan pengiriman dan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 56 bungkus besar yang diamankan dari tangan kedua pelaku.
“Selain mengamankan barang terlarang tersebut, tim gabungan juga meringkus dua terduga pelaku,” kata Kasat Narkoba IPTU Toni Armando, SE, Rabu (16/3/2022) siang.
Tony Armando menambahkan, kedua terduga pelaku yakni berinisial MA alias Dona (38) dan WO alias Mul (43). Keduanya warga Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
“Tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 4 buah tas ransel, 3 unit Handphone, 1 buah KTP, 1 unit sepeda motor merk honda Revo warna merah hitam dengan nopol BM 5921 DAE,” kata dia.
Dia melanjutkan, pengungkapan 56 bungkus sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan akan ada sejumlah besar narkotika jenis sabu yang akan masuk ke pesisir pantai bengkalis.

Berbekal informasi tersebut, IPTU Tony Aramando melaporkan ke Kapolres Bengkalis Indra Wijatmiko. “Atas perintah Kapolres kami segera melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau, Kasat Polairud dan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pengungkapan,” jelasnya.
Pada Sabtu 05 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB, sudah dibentuk 3 Tim menjalankan tugas sesuai dengan pembagiannya. Tim 1 Ditresnarkoba dan Satresnarkoba melakukan pengawasan sepanjang daratan Pantai Bantan. Tim 2 Sat Polairud melakukan pengawasan perairan Muntai dan Tim 3 Bea Cukai Bengkalis melakukan pengawasan perairan Bengkalis Sungai Pakning.
“Berdasarkan informasi dari Tim 2 pada Minggu 06 Maret 2022 sekira pukul 02.00 WIB dini hari, melihat speedboat yang mengarah masuk ke Pantai Bantan. Akan tetapi karena air laut lagi surut tidak bisa melakukan pengejaran dan selanjutnya menginformasikan ke Tim 1 yang sudah berjaga di sepanjang pantai Bantan,” papar Tony.
Tim 1 yang sudah berjaga melihat speedboat merapat ke pantai dan melihat penjemput yang sudah menyambut di tepi pantai. Akan tetapi Tim tidak bisa menjangkau dikarenakan terhalang sungai, kemudian Tim kembali lagi ke arah Jalan Bantan untuk melakukan penyekatan.
“Dan sekira pukul 04.00 WIB Tim melakukan penangkapan terhadap 3 pengendara sepeda motor di Jalan Bantan. Pada saat penangkapan tersebut 1 orang berhasil kabur melarikan diri dan masuk ke dalam hutan bakau,” katanya.
Kemudian pada saat dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, tersangka mengakui ada menyimpan 4 buah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang baru di jemput dari tepi pantai kemudian disimpan di dalam ruko tidak jauh dari tkp penangkapan.
“Setelah dilakukan penggeledahan di dalam ruko di temukan 4 buah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 56 bungkus,” ucap Tony.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis, kedua tersangka menerangkan bahwa kedua tersangka mendapat bayaran setelah BB narkotika berhasil di antar ke tujuan.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan penyidikan ke Polda Riau.(rb)








Kolom Komentar post