fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Jakarta

HNW Nilai Kriteria Penceramah Radikal yang Dirilis BNPT Tendensius

oleh Leon
Minggu, 13 Mar 2022 | 07:59 WIB
dalam Jakarta
47 0
0
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi kriteria-kriteria penceramah yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Foto/SINDOnews

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi kriteria-kriteria penceramah yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Foto/SINDOnews

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

JAKARTA – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi kriteria-kriteria penceramah yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menurutnya, tendensius dan membiarkan radikalisme yang lain atau malah menambah kegaduhan dan tak selesaikan masalah dan akar masalah dari radikalisme. Karenanya, HNW mendukung sikap Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para aktivis HAM yang mengkritik kriteria penceramah radikal oleh BNPT yang hanya menyasar kelompok penceramah beragama Islam.

Lantas, tidak menyentuh radikalisme lain yang juga terjadi di wilayah NKRI dalam bentuk komunisme, atheisme, maupun separatisme yang bertentangan dengan Pancasila dan dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kriteria-kriteria mengatasi radikalisme itu mestinya sesuai dengan Pancasila yang final pada 18 Agustus 1945, dan UUD NRI yang mengakui dan menghormati agama, persatuan Indonesia, dan hak asasi manusia (HAM),” ujar Hidayat dalam keterangannya dikutip Jumat (11/3/2022).

Berita Terkait

Foto bersama di lokasi uji coba Microalgae (kiri) Maya Masita selaku Project Manager PT PDC, Deden selaku Operator Subang Gathering Station, (tengah) Achmad Rifai selaku VP Project PT PDC, Amar Idris selaku Supervisor SP Subang, (kanan) Ester selaku Project Admin PT PDC.

PDC dan PHE Kembangkan Teknologi Microalgae, Solusi Dekarbonisasi Baru untuk Industri Migas

24 Juli 2026
60
Foto: Direktur Utama PT PDC (tengah) Heri Lesmana sedang menyampaikan pendapatnya di dalam Forum didampingi (kanan) Direktur Operation PT PDC, Agam Munawar dan (kiri) Direktur Keuangan, Fitra Adriza.

Safety First, Excellence Always: PDC Perkokoh Budaya HSSE untuk Menjaga Keandalan Operasi

21 Juli 2026
45
Foto: Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan foto bersama dengan anggota tim yang mendapatkan juara dalam ajang Integrated Operation Centre (IOC) Forum & Hackathon Artificial Intelligence/Machine Learning (AI/ML) Hulu Migas 2026 yang diselenggarakan SKK Migas di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026.

Empat Inovasi Berbasis AI Antar PHR Raih Apresiasi Nasional di IOC Forum & Hackathon Hulu Migas 2026

9 Juli 2026
175

Pasalnya, lanjut HNW, bila tidak konsisten dan sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan UUD 1945 tersebut maka kriteria itu malah menambah masalah, menimbulkan rasa ketidakadilan, membiarkan terus terjadinya radikalisme melalui ceramah maupun kegiatan yang lain oleh mereka yang antiagama, yang bisa ditengarai dengan makin maraknya laku maupun pernyataan yang dinilai sebagai menodai agama, ajarannya, simbol maupun tokoh agama.

Juga ceramah dari tokoh agama yang mendukung gerakan separatis di Papua sehingga bertentangan dengan Pancasila. Padahal, Menko Polhukam menyebut gerakan separatis KKB OPM sebagai kelompok yang lebih berbahaya dari radikalisme.

“Tetapi anehnya, kriteria-kriteria versi BNPT sama sekali tidak membahas masalah radikalisme dari 2 jenis ini,” terangnya.

Untuk itu, kata HNW, kriteria-kriteria mengatasi radikalisme mestinya tidak mematikan demokrasi dan pelaksanaan HAM dalam bentuk kritik konstruktif terhadap pemerintah yang sah karena yang demikian itu adalah dilindungi oleh UUD 45 serta hukum.

Kritik dan koreksi dari penceramah dan lain-lainnya di negara demokrasi yang mengakui hukum dan HAM, mestinya diposisikan sebagai bagian dari pelaksanaan Pancasila dan konstitusi, serta bukti demokrasi yang hidup sebagai kontrol dan kritik terhadap pemerintah.

“Namun, dengan kriteria pasal karet ala BNPT tersebut, bisa-bisa di lapangan yang dipraktekkan justru represi, sehingga setiap kritik dari penceramah akan dimasukkan pada kriteria membenci pemerintah atau tidak mempercayai pemerintah sehingga masuk dalam kriteria radikalisme ala BNPT, sehingga akhirnya kritik dan penceramah akan terbungkam dengan label penceramah radikal,” jelasnya.

Maka, menurut dia, wajar bila kriteria-kriteria penceramah radikal itu ditolak oleh banyak pihak seperti Muhammadiyah dan MUI. BNPT mestinya dalam membuat kriteria tersebut berbasiskan kajian komprehensif dan bertanggung jawab dengan terlebih dahulu mengakaji secara mendalam bersama lembaga-lembaga yang otoritatif seperti DPR, MUI, Muhammadiyah, NU serta ormas-ormas keagamaan lainnya.

Sehingga terhindar dari menggunakan kriteria tendensius dan pasal karet yang berpotensi menciptakan radikalisme dan ketidakadilan dalam penanganan radikalisme, serta kegaduhan akibat multitafsir di masyarakat. Lebih lanjut, HNW mendesak agar tidak menambah masalah sambil tidak menyelesaikan masalah radikalisme maka kriteria penceramah radikal versi BNPT ini segera dicabut saja.

”Jika ingin revisi, maka BNPT harus melakukan revisi total melibatkan lembaga-lembaga otoritatif, dengan konsisten berlandasarkan Pancasila, UUD NRI 1945, hukum dan keadilan. Bukan semata untuk menyasar satu kelompok saja dan membiarkan radikalisme dan terorisme dari kelompok yang lain yang makin membahayakan Pancasila dan NKRI,” tambahnya.

HNW mengingatkan agar BNPT tidak mengulangi masalah yang tidak menyelesaikan masalah penanganan terhadap radikalisme dalam berbagai ideologi dan gerakan karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia apalagi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, karena sebelumnya Kepala BNPT juga pernah datang ke MUI dan meminta maaf terkait dengan pernyataan terbuka soal pesantren yang terafiliasi dengan teorisme.

“Kepala BNPT sudah pernah meminta maaf terkait hal tersebut. Jadi, mestinya hal seperti ini tidak diulangi, agar masalah radikalisme dan terorisme bisa diatasi dengan benar, agar tidak malah menambah masalah dengan kegaduhan serta saling curiga di antara umat. Sementara ideologi komunisme, atheisme, dan separatisme yang jelas ada dan dilarang oleh negara karena bertentangan dengan Pancasila dan UUDNRI 1945 masih bisa berlanjut tanpa pencegahan dan pengawasan oleh BNPT sebagaimana keseriusan terhadap penceramah radikal,” pungkasnya.

Sumber: Sindonews.com

Tags: BnptHnwJakartaMPRPenceramahRadikalismeTendensiusWakil ketua MPR
Post Selanjutnya
Peringatan Isra Mi’raj di Kelurahan Pematang Pudu, Camat Mandau: Tingkatkan Shalat Berjamaah ke Masjid

Peringatan Isra Mi'raj di Kelurahan Pematang Pudu, Camat Mandau: Tingkatkan Shalat Berjamaah ke Masjid

Uang Milik Nasabah Bank Riau Kepri di Duri Raib, Pihak Bank: Diblokir

Uang Milik Nasabah Bank Riau Kepri di Duri Raib, Pihak Bank: Diblokir

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Foto: Instagram/ Eka Marvianda/Kacab Bank BRI Duri.

Lelang Agunan Raymon Ginting Dipersoalkan, BRI Pilih Tunggu Putusan Pengadilan

14 Agustus 2026
61
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar di Bengkalis, 28,97 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi Disita

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar di Bengkalis, 28,97 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi Disita

13 Agustus 2026
155
Foto: Dok/Rudi Chan.

Raymon Ginting Telah Wafat, Lelang Agunan Tetap Bergulir: BRI Diduga Langgar PMK

13 Agustus 2026
99
Foto: Proses perbaikan ruas Jalan Sontang-Duri, Kabupaten Rokan Hulu, dilakukan dengan penimbunan dan peninggian badan jalan menggunakan alat berat. Penanganan ini dilakukan setelah kondisi jalan rusak dan tergenang menjadi sorotan publik.

Tragedi Naufal Membuka Borok Jalan Sontang-Duri: Rusak Lama, Baru Diperbaiki PUPR Riau Setelah Viral

12 Agustus 2026
183
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In